HABARI.ID I Pria dominan dengan ciri sadomasokis, aktivitas seksual yang memasukkan unsur kekerasan seksual, begitu kental dalam sekuel Fifty Shades. Cara bersenggama dengan mata yang ditutup, tangan diikat menjadikan si wanita sebagai pihak yang pasif, tak berdaya.
Adegan yang ada di Fifty Shades ini, agak mirip dengan yang dilakukan oknum dosen berinisial MK kepada istrinya. Tapi yang berbeda adalah oknum dosen itu memberi kesempatan dan membiarkan sang istri dijamah orang lain.
“Ini sudah beberapa kali terjadi, sejak mereka masih tinggal di Madiun. Dan dari pengakuan klien kami (wanita korban kekerasan seksual), hal serupa terjadi terakhir pada 4 Maret,” ungkap Novarolina Pulukadang, SH, dari OBH YADIKDAM-Gorontalo yang melakukan pendampingan hukum kepada perempuan berinisial LH yang menjadi korban kekerasan itu.
Nova mengungkap, kliennya dipaksa oleh sang suami untuk berhubungan intim dengan orang lain. “Setelah orang lain, baru suaminya …,”
“Dan itu disampaikan secara langsung oleh suaminya kepada klien kami,” ungkap Nova saat ditemui sejumlah wartawan di PPA Polda Gorontalo.
Menurut penjelasan korban kata Nova, sebelum berhubungan badan bersama sang suami, terlebih dulu korban harus melayani lelaki lain.
Setelah selesai berhubungan dengan lelaki lain dengan keadaan mata tertutup, baru sang suami masuk untuk memuaskan nafsu.
Pelaku, kata Nova, dikenai Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Pelaku sudah jelas melanggar UU 23 Tahun 2004 pasal 8. Dimana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf c meliputi; a. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; …,”
“b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu,” tutupnya.(fp/habari.id)