Selesaikan Sengketa Kontrak, Pelaku PBJ Diharapkan Gunakan LPS

oleh
Kepala Biro Pengadaan Setda Provinsi Gorontalo Wahyudin Katili (tengah) saat berbincang bersama jajarannya di lobby Kantor Biro Pengadaan Provinsi Gorontalo yang berada di kompleks Kantor Gubernur Gorontalo, Rabu (17/7/2019). ( foto : Istimewa)
banner 468x60

HABARI.ID, GORONTALO – Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) diharapkan dapat menggunakan Layanan Penyelesaian Sengketa (LPS) apabila menemui permasalahan sengketa kontrak karena ini merupakan bentuk fasilitasi LKPP terhadap dilema permasalahan dan minimnya SDM yang memiliki keahlian khusus terkait sengketa kontrak.

Harapan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Pengadaan Provinsi Gorontalo Wahyudin Katili saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (17/7/19).

Wahyudin mengungkapkan selain pemanfaatan LPS, tidak menutup kemungkinan permasalahan sengketa kontrak dapat diselesaikan di daerah atas peran Aparat Pengawasan Pemerintahan Daerah (APIP), bagian hukum ataupun Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

“Tentunya menggunakan tenaga ahli mediator yang bersertifikasi dari Mahkamah Agung,” jelas Wahyudin.

Wahyudin juga menambahkan, sesuai penjelasan Plt. Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) Mudji Santosa saat membuka Sosialisasi Layanan Penyelesaian Sengketa (LPS) Kontrak PBJ beberapa waktu lalu,

bahwa dalam menangani permasalahan sengketa kontrak PBJ, LKPP telah menyelenggarakan Layanan Penyelesaian Sengketa (LPS) yang berlokasi di LKPP atau tempat lain yang ditetapkan oleh penanggung jawab layanan.

“Ruang lingkup LPS itu sendiri mencakup tiga tahapan yakni : mediasi, konsiliasi dan arbitrase,” terang Wahyudin yang menjelaskan arahan Mudji Santosa.

Mediasi merupakan penyelesaian sengketa kontrak pengadaan di luar pengadilan melalui proses perundingan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang dibantu oleh mediator.

Konsiliasi sendiri memiliki arti yaitu penyelesaian sengketa kontrak pengadaan di luar pengadilan melalui proses perundingan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang dibantu oleh mediator yang juga bisa memberikan saran pendapat atau solusi yang ditawarkan kepada kedua belah pihak.

Tahap terakhir arbitrase, penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui proses perundingan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang dibantu oleh mediator.

Ditahap ini ada seorang arbiter yang memutus sengketa kontrak ini seperti pada peradilan lainnya, tambahnya.

Wahyudin mengutarakan bahwa pelaksanaan sosialisasi LPS kontrak PBJ ini sangat penting. Dengan status UKPBJ di Provinsi Gorontalo yang saat ini sudah diimplementasikan dalam bentuk OPD sebagai Biro (Pemprov) dan Bagian (Pemkab) maka akan semakin strategis,

sehingga dalam pelaksanaan acaranya kemarin dengan mengikutsertakan para kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, inspektorat provinsi dan kabupaten/kota, bagian hukum provinsi kabupaten/kota serta UKPBJ provinsi kabupaten/kota.(Burhan/Asriani/HumasPemprov/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan