HABARI.ID, GORONTALO – Selama tiga pekan, terhitung sejak Kamis (27/06/2019) hingga Senin (19/07/2019), Direktorat Narkoba Polda Gorontalo berhasil menyita 90 sachet narkoba jenis sabu-sabu, dari tangan lima orang tersangka. Diantara bersinial FG, FH, JP, RW, NIK dan MPH, yang kini ditahan di sel Mapolda Gorontalo.
AKBP Wahyu Try Cahyono, Kabid Humas Polda Gorontalo menjelaskan dalam press release Rabu (31/07/2019), pengungkapan kasus narkoba oleh Direktorat Polda Gorontalo ini, terjadi di tiga tempat berbeda, di Jalan Tondano Kelurahan Bulotada’a, Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo, kemudian Jalan Panegoro Kelurahan Limba B, dan terakhir di Jalan H. Yasin Kelurahan Tomulabutao Selatan.
“Pengugkapan kasus narkoba di Jalan Tondano Kamis (27/06/2019) lalu, dimana tim narkoba Polda Gorontalo mendapatkan informasi, adanya pengiriman barang melalui jasa pengiriman ekspedisi, dari Samarinda Kalimatan Barat, dengan alamat tujuan kepada FG, security PLTU TJ Karang Tomilito Kabupaten Gorontalo Utara.
Dari proses pengambilan kiriman tersebut, petugas sempat mendapatkan kendala yaitu nomor FG sudah tidak bisa dihubungi. Sehingga, petugas bersama BPOM memutuskan membuka paket kiriman itu di Kantor Ekspedisi, dan ditemukan sebanyak 87 saset sabu,” ujar AKBP Wahyu.
Besoknya pada Jumat (28/06/2019), petugas Narkoba Polda Gorontalo mengamankan sepasangan kekasih, yang hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Panegoro Kelurahan Limba B. Dari tangan ke dua tersangka ini, petugas berhasil mengamankan satu sachet narkoba jenis sabu.
Pengakuan mereka dihadapan petugas bahwa, barang bukti tersebut mereka dapat dari YS merupakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting.
“Awalnya itu, tersangka bernisial Jel melakukan komunikasi atau chat melalui pesan aplikasi Whatsup dengan YS, dan Jel menanyakan ke YS apakah ada barang yang ready atau tidak.
YS pun menjawabnya ada. Kemudian Jel mentransfer sejumlah uang ke rekening yang dituju, untuk membayar barang tersebut,” jelas AKBP Wahyu, menceritakan kronologis kejadian itu.
Pengungkapan kasus narkoba yang ke tiga pada Senin (19/07/2019) belum lama ini, kata AKBP Wahyu, sama halnya dengan kasus yang ke dua, yakni peredaran narkoba masih dikendalikan dari Lapas.
Namun pada kasus tersebut dua sachet barang bukti narkoba jenis sabu, yang disita melalui tangan tersangka berinisial RW, NIK dan MPH ini, berasal dari Lapas Boalemo.
“Pengungkapan kasus narkoba ini berlangsung di SPBU H.B Yasin, dimana petugas menindak lanjuti informasi masyarakat tentang transaksi narkoba, yang dilakukan RW.
Setalah ditemukan satu sachet sabu, RW mengaku jika dirinya masih menyimpan satu sachet sabu di rumahnya. Bahkan mengarahkan petugas ke rumah NIK dan MPH, yang juga pemakai narkoba,” terang AKBP Wahyu.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka-tersangka ini, yakni undang-undang no 35 tahun 2009, tentang narkotika. “Berat setiap barang bukti yang disita petugas, tidak sama. Penangkapan pertama narkobanya berat 27,1579 gram, kemudian 351,62 gram dan terakhir 0,17917 gran,” tutur AKBP Wayhu.(4bink/habari.id)