Sawah di Gorontalo Sudah Beralih Fungsi

oleh
Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, saat menyampaikan sambutan.
banner 468x60

HABARI.ID I Lahan sawah di Provinsi Gorontalo berdasarkan hasil deliniasi citra seluas 33.059 hektar. Namun setelah dilakukan inventarisasi dan integrasi lapang yang dilakukan oleh Tim Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Gorontalo dan kabupaten/kota, lahan sawah di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo seluas 29.685,98 hektar.

“Ada selisih 3.369,91 hektar yang telah beralihfungsi menjadi permukiman, perkantoran, perkebunan, peternakan, dan lain sebagainya,” ungkap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, Wartomo, pada kegiatan Ekspos Hasil Integrasi Penyiapan Data LP2B Provinsi Gorontalo yang berlangsung di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Senin (26/10/2020).

Pengurangan terbesar lahan sawah ada di wilayah Kabupaten Gorontalo. Sebelumnya berdasarkan deliniasi citra, sawah di Kabupaten Gorontalo seluas 15.217,78 hektar. Namun setelah dilakukan integrasi luasnya tersisa 13.039,72 hektar. Atau terjadi pengurangan seluas 2.178,06 hektar.

Pengurangan lahan sawah terkecil ada di Kabupaten Boalemo seluas 26,74 hektar dari 4.940,06 hektar menjadi 4.913,32 hektar. Khusus di Kabupaten Pohuwato setelah dilakukan invetarisasi dan integrasi lapang, terdapat pencetakan sawah baru seluas 1.918 hektar. Sehingga total luas lahan sawah di Pohuwato menjadi 5.155,73 hektar.

Sementara itu Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim dalam sambutannya saat membuka kegiatan itu mengatakan, data hasil integrasi LP2B sangat penting dan strategis dalam mendukung program ketahanan pangan. Baik secara nasional maupun di Provinsi Gorontalo.

Menurutnya, ekspos data hasil integrasi LP2B bisa menjadi pegangan bagi Pemprov Gorontalo dan kabupaten/kota. Utamanya dalam menyusun program pembangunan di sektor pertanian.

“Dengan luas sawah 29 ribu hektar, apakah cukup untuk kebutuhan penduduk Gorontalo yang berjumlah kurang lebih 1,2 juta? Oleh karena itu data ini bisa kita gunakan untuk membuat inovasi dan terobosan. Dalam upaya meningkatkan produksi dan produktivitas hasil pertanian,” kata Idris.

Lebih lanjut Idris berharap, dengan data hasil integrasi LP2B ini tidak terjadi lagi perbedaan data terkait lahan pertanian,baik menyangkut data potensial, luas tanam, serta luas baku.

Wagub Gorontalo dua periode itu juga menekankan upaya perlindungan lahan pertanian yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 yang oleh Pemprov Gorontalo telah ditindaklanjuti. Dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Data ini harus kita evaluasi setiap tahun, karena setiap tahun ada lahan pertanian yang tergerus oleh permukiman, gedung kantor, pabrik, gudang, dan lainnya,” pungkas Idris.(rls).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan