Satpol-PP Kota Mojokerto Razia Rokok Ilegal di 6 Titik Wilayah Kota Mojokerto

oleh -6 Dilihat
oleh

Mojokerto, Habari.id | Satpol PP Kota Mojokerto bersama
Tim gabungan dari Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Sidoarjo , kembali gelar razia rokok ilegal. Razia pada hari ini (24/10) pagi menyasar 6 titik toko di wilayah kecamatan Kranggan dan Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto.
Diantaranya adalah Toko Sari (Jl. Niaga 46) , Toko Damai Jaya (Jl.Niaga 50), Toko Indonesia (Jl. KH. Ahmad Dahlan 35) , Toko Kuning (Jl. KH.Ahmad Dahlan 15), Toko Madura Oseng (Jl. KH. Ahmad Dahlan), Toko Erna (Jl.Riyanto Prajurit Kulon 6).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto menjelaskan, sidak kali ini tetap bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan rokok ilegal di Kota Mojokerto.

banner 468x60

“ Pemberantasan rokok Ilegal terus dilakukan guna menekan peredaran serta distribusi rokok ilegal. Satpol-PP juga berperan sebagai tim pendukung Bea Cukai dalam penindakan dan pengawasan di lapangan,”terang Fudi.

Yayan bachtiar Rifa’i selaku Pemeriksa Bea Cukai ahli pertama KPPBC TMP B Sidoarjo mengatakan razia kali ini nihil tidak menemukan rokok dengan pita cukai ilegal semuanya berpita cukai dan legal,” jelasnya.

Selain melaksanakan operasi atau razia di toko/kios pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar dapat membantu dalam memberantas rokok ilegal.
Sosialisasi tersebut bertujuan supaya para pedagang nanti bisa membantu kita dalam mencegah peredaran rokok ilegal dan bisa memberikan informasi kepada para pembeli rokok di tokonya masing-masing.

Pihak bea cukai Sidoarjo juga mengatakan fungsi sosialisasi ini untuk menyadarkan masyarakat bahwa cukai ini akan kembali lagi untuk pembiayaan pelayanan kepada masyarakat.

Bea Cukai Sidoarjo menghimbau kepada warga masyarakat khususnya masyarakat Kota Mojokerto bahwa rokok ilegal itu berdampak negatif buat kesehatan masyarakat sendiri serta berdampak pada ekonomi baik lokal maupun nasional. Artinya dengan membeli rokok yang berpita cukai legal pendapatan negara akan dikembalikan kepada masyarakat juga.

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto Yoga Bayu Samudra mengatakan Satpol PP Kota Mojokerto akan terus bersinergi bersama Bea Cukai Sidoarjo , setiap tahun akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dengan cara melakukan operasi pasar secara berkala serta memberikan edukasi kepada masyarakat supaya tidak membeli rokok ilegal. Bagi penjual supaya tidak menjual rokok ilegal karena akan bisa ditindak secara hukum. (Cha/ADV)

Baca berita kami lainnya di