Rumah Makan, Cafe dan Warkop Dilarang Buka di Atas Jam 10 Malam

oleh
rusli.
Suasana penandatanganan pernyataan deklarasi patuh protokol kesehatan, Selasa (17/11/2020).
banner 468x60
HABARI.ID I Mulai malam ini, seluruh cafe, Warung Kopi (Warkop), rumah makan dan tempat yang dianggap dapat mengundang kerumunan warga harus tutup jam 10 malam. Ini sebagaimana disampaikan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie pada kegiatan deklarasi patuh perda protokol kesehatan, Selasa (17/11/2020) di Rudis gubernur.

“Tadi kami sudah bersepakat dengan para bupati walikota untuk warung kopi, cafe, rumah makan untuk jam 10 malam sudah tutup. Sekarang tugas kita bagaimana melindungi masyarakat dari Covid-19 ini ,” tegas Rusli Habibie.

Kebijakan ini dilakukan Pemprov Gorontalo tak lain untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Gorontalo, khususnya di tempat umum seperti cafe dan lain sebagainya.

Meski, kata Rusli, terdapat tren penurunan angka positif dalam beberapa pekan ini, namun perda disiplin prokes akan tetap ia jalankan. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawabnya kepada masyarakat dan pemerintah pusat.

“Kita nomor satu di Indonesia untuk angka kesembuhan yakni 97.6 persen. Tapi saya katakan kita tidak boleh lengah, jangan bosan, jangan lelah, jangan berhenti karena ini bukan jaminan,” ujarnya.

Lantas bagaimana jika ada warkop, cafe dan rumah makan yang buka diatas jam 10 malam?

Dengan tegas Rusli Habibie mengatakan, jika ditemukan tempat keramaian yang tidak menerapkan protokol kesehatan maka akan diambil tindakan tegas. Mulai dari pembinaan hingga penutupan tempat usaha.

“Yang akan kita sanksi ada dua, pemilik usaha itu kita cabut izinnya dan yang kedua adalah individu atau pelanggannya,” tambahnya.

Bagi individu yang kedapatan melanggar akan diamankan oleh petugas dan dilakukan pembinaan.

Sementara untuk pelanggar yang masih berusia remaja, akan dipanggil orang tua yang bersangkutan dan dilakukan pembinaan bersama.

Penandatanganan deklarasi pernyataan bersama untuk menegakkan Perda nomor 4 tahun 2020 itu sendiri dilakukan oleh, Gubernur Rusli Habibie, Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim.

Kemudian Kapolda Gorontalo Irjenpol Ahmad Wiyagus, Danrem 133/NWB Brigjen TNI Bagus Antonov Hardito. Ikut pula Kabinda, Kajati, serta bupati/walikota se Provinsi Gorontalo.

“Intinya bahwa kita harus melaksanakan Perda nomor 4 tahun 2020. Tidak ada lagi imbauan, sosialisasi,” tutup Rusli saat diwawancarai awak media.(habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan