Pasangan Rijanto-Marhaenis Didukung 7 Partai

oleh
Rijanto-Marhaenis
Pasangan Rijanto-Marhaenis saat menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan kepada Ketua KPU Kabupaten Blitar, Jum'at (04/09/2020).[foto_istimewa]
banner 468x60
HABARI.ID, KABUPATEN BLITAR I Pasangan Rijanto-Marhaenis, resmi mendaftar di KPU Kabupaten Blitar, Jum’at (04/09/2020). Pasangan incumbent ini diusung dan didukung koalisi besar, 7 partai; PDI Perjuangan, Gerindra, Nasdem, PPP, Partai Golkar dan partai Demokrat serta PSI.

Sebelum diantar simpatisan dan pendukung fanatiknya mendaftar di KPU, pasangan Rijanto-Marhaenis, “RIDO PASTI” melakukan deklarasi dan penandatanganan pernyataan dukungan dari 7 partai pendukung dan pengusung di Posko pemenangan di kompleks Taman Sukarno.

“Dengan tidak mengurangi makna kesederhanaan ini, tekad kita adalah meneruskan kepemimpinan pasangan ‘RIDO PASTI’. Apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pimpinan partai pendukung dan pengusung,” kata Ketua Tim Pemenangan, Suwito Saren Satoto, saat memberi sambutan.

Deklarasi yang digelar sederhana dihadiri banyak pendukung dan simpatisan “RIDO PASTI” serta mengundang tokoh agama dan sekaligus sesepuh partai yakni Kyai H. Zamroji yang dulunya politisi dari PPP.

Sekitar pukul 14.00 WIB, Rijanto-Marhaenis menuju mendaftar di KPU yang letaknya tak jauh dari Posko pemenangan “RIDO PASTI” diantar pimpinan partai pengusung dan pendukung, unsur dari DPP PDI Perjuangan dan simpatisan serta masyarakat pendukung.

Saat di KPU, Ketua Tim Pemenangan Suwito Saren Satoto menyerahkan dokumen dan persyaratan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati kepada ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa yang selanjutnya diserahkan kepada komisioner KPU untuk dicek kelengkapan persyaratannya.

Hadi Santosa menyatakan bahwa semua dokumen yang menjadi persyaratan sudah lengkap. Dan KPU segera menginput dokumen-dokumen tersebut ke sistem.

“Kami telah menerima berkas dari paslon ‘RIDO PASTI’ dan dokumen persyaratannya sudah lengkap …,”

“Setelah hal wajib yang harus dipenuhi pasangan Incumbent adalah tunduk pada aturan cuti diluar menjadi tanggungan Negara, temasuk tidak boleh menggunakan fasilitas Negara,” tegas Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santosa.(tos/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan