RH Menang, Amar Putusan: Menghukum Tergugat RA Membayar Hutang

oleh
rh
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Limboto atas gugatan perkara nomor 21 perdata wanprestasi.
banner 468x60

HABARI.ID, PROVINSI GORONTALO I Tim kuasa hukum RH atau Rusli Habibie, yakni Suslianto, Dahlan Pido, Nani Pakaya dan Jupri, berhasil memenangkan sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Limboto atas gugatan perkara nomor 21 perdata wanprestasi, Kamis (03/02/2022).

Pada persidangan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum RH, Suslianto mengatakan, semua alat bukti yang telah diajukan dianggap sah oleh Majelis Hakim, sehingganya RA terbukti telah melakukan wanprestasi. Bahkan dalam putusan Majelis Hakim, RA dinyatakan memiliki hutang sebesar Rp 915 juta kepada RH,

“Dalam amar putusan hakim pun menyatakan, menghukum tergugat (RA) untuk membayar hutang ataupun pinjamannya sebesar Rp 915 juta seketika kepada penggugat (RH),” ungkap Suslianto.

Dirinya juga mengatakan dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim sudah membacakan tentang pertimbangan hukum yang diajukan oleh pihak RA, namun dianggap tidak sesuai dengan fakta.

“Sehingga keterangan dari saksi-saksi oleh pihak tergugat (RA), mengenai cost politic dan lainnya, itu dinyatakan oleh majelis hakim itu hanyalah sebuah asumsi yang tidak sesuasi dengan fakta hukum, namun kami tetap menghargai setiap hak-hak tergugat (RA) dalam hal ini upaya hukum,” Tuturnya.

Meskipun sidang putusan ini baru pada tingkat pertama dimenangkan oleh RH, tak menutup kemungkinan akan adanya upaya hukum seperti banding ataupun kasasi yang akan dilakukan oleh pihak RA.

“Intinya kami menghargai itu, jika nantinya dalam upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat (RA) kami yang memenangkannya kembali, kami hanya berharap agar tergugat (RA) bisa secara suka rela untuk membayarkannya,” Tandas Suslianto.(ver/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan