Resmi, Gugatan Ilomata Atas Petahana Ditolak

oleh -14 Dilihat

HABARI.ID – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado telah memutuskan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh H. Yusri M. Helingo, S.E., M.M., dan Hj. Fatmawaty Syarief, S.E., M.M., terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato.

Putusan tersebut dikeluarkan dengan nomor 6/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO, yang juga menyertakan Saipul A. Mbuinga dan Iwan S. Adam sebagai pihak tergugat.

banner 468x60

Dalam amar putusannya, PT TUN Manado menyatakan menerima eksepsi dari tergugat mengenai legal standing para penggugat. Lebih lanjut, pengadilan menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, saat dihubungi menegaskan bahwa pihak penggugat tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan. Ia menjelaskan bahwa penggugat tidak dapat membuktikan klaim mereka, dan laporan yang diajukan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pohuwato juga tidak terdaftar.

“Gugatan menyatakan bahwa Pak Saipul A. Mbuinga, yang merupakan petahana, melakukan mutasi sebelum mencalonkan diri, yang melanggar Pasal 71 ayat 2 UUD Nomor 10 tahun 2016. Namun, ini terjadi di masa tenggang waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon,” kata Firman menjelaskan,

Ia juga menegaskan bahwa penggugat tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan, baik secara formil maupun materil.

“Penggugat bukan pasangan calon yang dirugikan secara langsung, karena tidak ditetapkan sebagai pasangan calon atau tidak mendapatkan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Selain itu, mereka tidak bisa membuktikan bahwa mutasi yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan,” lanjut Firman.

Sebelumnya, laporan yang dilayangkan oleh H. Yusri M. Helingo dan Hj. Fatmawaty Syarief terdaftar di PT TUN Manado pada 11 Oktober 2024.

Baca berita kami lainnya di