Rekonsiliasi Iuran Wajib Peserta Penerima Upah Penyelenggara Negara Pemerintah Daerah Triwulan III Tahun 2024

oleh -17 Dilihat

Sekretaris Daerah (Sekda) Pohuwato, Iskandar Datau, secara resmi membuka kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib Peserta Penerima Upah Penyelenggara Negara Pemerintah Daerah Triwulan III Tahun 2024. Acara ini diselenggarakan di Rumah Makan Mawar Saron, Marisa, dihadiri pihak BPJS Kesehatan Kabupaten Pohuwato, KPPN Marisa, Kepala BPKPD beserta sejumlah jajarannya, Jum’at, (25/10/2024).

Dalam sambutannya, Iskandar Datau menekankan pentingnya rekonsiliasi iuran wajib ini sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam memastikan kepesertaan masyarakat Pohuwato pada BPJS Kesehatan. Ia berharap agar kerja sama yang terbina dengan baik ini lebih ditingkatkan lagi, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik terutama pelayanan kesehatannya.

banner 468x60

Dengan kegiatan ini diharapkan dapat mempererat koordinasi antar instansi dan meminimalisir perbedaan data yang mungkin terjadi, sehingga proses pengelolaan iuran dapat lebih efektif dan efisien. Sekda juga menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di tingkat rumah sakit maupun puskesmas.

Baca berita kami lainnya di