RDP Komisi A tentang Kebijakan Dikbud Alot

oleh
rdp
RDP oleh Komisi A DPRD Kota Gorontalo, tentang aduan masyarakat atas kebijakan Dikbud (Pendidikan dan Kebudayaan) Kota Gorontalo, melarang siswa SD dan SMP mengikuti PTM.
banner 468x60

HABARI.ID, DEKOT I RDP (Rapat Dengar Pendapat) oleh Komisi A DPRD Kota Gorontalo Selasa (01/03/2022), tentang aduan masyarakat atas kebijakan Dikbud (Pendidikan dan Kebudayaan) Kota Gorontalo, melarang siswa SD dan SMP mengikuti PTM (Pembelajaran Tatap Muka) jika tidak vaksin, berlangsung alot.

Pasalanya sempat terjadi perbedaan pendapat antara orang tua siswa, lembaga advokasi khusus perempuan dan anak dengan Dikbud Kota Gorontalo di tengah Komisi A DPRD Kota Gorontalo yang berupaya mencarikan solusi.

Bahkan dari pernyataan Halimah Pou, seorang perwakilan orang tua siswa tegaskan, sejak Bulan Januari awal tahun ini anaknya tidak menjalani akibat kebijakan tersebut.

“Lantas, bagaimana dengan kelangsungan pendidikan anak-anak saya. Alasan kenapa anak saya tidak bisa divaksin, karena menderita sesak nafas. Apakah tidak ada pengecualian dari kabijakan itu,” terangnya.

Dari sisi lain Romy Pakaya, Ketua Lembaga Advokat Khusus Perempuan dan Anak Gorontalo tegaskasn lembaganya sendiri memiliki kewenangan untuk menafsirkan isi surat edaran Dikbud Kota Gorontalo.

“Atas kapasitas dan kewenangan kami tersebut, kami hadir dalam rapat hari ini dalam rangka mencarikan solusi bagaimana anak-anak kami bisa sekolah,” tegasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming yang juga pimpinan RDP katakan, Komisi A DPRD Kota Gorontalo sepakat dengan pernyataan Lembaga Advokat tentang pelaksanaan pembelajaran untuk level satu sampai tiga.

Akan tetapi, Ia juga berharap bagi anak-anak atau siswa-siswa yang dalam kondisi sehat agar bisa melaksanakan vaksinasi, karena tujuannya untuk meningkatkan kekebalan tubuh.

“Satu satunya untuk memutus mata rantai covid-19, yakni vaksin. Dan kaitan dengan pembelajaran, saya usulkan bagi yang sudah divaksin mengikuti pembalajaran selama tiga hari, dan belum divaksin dua hari,” ungkapnya.

Dari pendapat Kepala Dikbud Kota Gorontalo, Lukam Kasim Ia bahwa dalam aturan sistem pembelajaran hanya ada dua diantaranya luring dan daring.

“Kami dari Dikbud Kota Gorontalo bersyukur hanya satu siswa yang positif Covid-19. Dan mengingat kesehatan itu sangat penting, maka kami memprioritaskan vaksin ini ..,”

“Dan kalau lansia sudh 50 persen sudah divaksin, maka saya akan buka 100 persen pembelajaran tatap muka,” pungkasnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan