Erman – Romy Beri Dikbud Deadline Waktu 14 Hari Kerja Lahirkan Keputusan

oleh
erman
Rapat singkat di tengah RDP, tentang penentuan empat kesimpulan.
banner 468x60

HABARI.ID, DEKOT I Selain melahirkan empat kesimpulan atas RDP (Rapat Dengar Pendapat) tentang aduan masyarakat atas kebijakan Dikbud Kota Gorontalo, melarang siswa SD dan SMP mengikuti PTM jika tidak vaksin. Ketua Komisi A Erman Latjengke dan Ketua Lembaga Advokat Perempuan dan Anak, Romy Pakaya memberikan deadline waktu 14 hari kerja kepada Dikbud Kota Gorontalo, untuk melahirkan keputusan.

Ketua Komis A DPRD Kota Gorontalo, Erman Latjengke tegaskan Selasa (01/03/2022) bahwa pendidikan diseluruh Indonesia mengalami kemunduran, karena adanya wabah pandemi Covid-19, maka Ia berharap persoalan-persoalan yang ada di Kota Gorontalo, segera teratasi.

“Kami juga melakukan studi banding dalam rangka proses belajar mengajar, dan ini kami sampaikan kepada Kadis supaya pembelajaran di Kota Gorontalo bisa menjalankan secara maksimal ..,”

“Bahkan di beberapa daerah yang kami lakukan studi banding, sudah menerapkan sistem dua sift yakni pagi dan siang. Dan saya berharap, Kadis Dikbud Kota Gorontalo tidak terlalu lama untuk memutuskan atau mencarikan solusi atas persoalan saat ini,” tegasnya.

Senada ditambahkan Ketua Advokat Perempuan dan Anak Gorontalo, Romy Pakay, bahwa dalam usulannya memberikan deadline waktu kepada Dikbud Kota Gorontalo selama 14 hari kerja, untuk mengembil keputusan.

“Saran kami, mengingat ini berkaitan dengan masa depan anak-anak kami dan kemajuan pendidikan daerah, maka Dikbud Kota Gorontalo kami berikan deadline waktu selama 14 hari untuk melehirkan keputusan,” ungkapnya.

Kaitan dengan kesimpulan RDP itu sendiri, disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming.

“Empat kesimpulan dari RDP ini diantaranya, DPRD Kota Gorontalo melalui Komisi A meminta Dikbud Kota Gorontalo dapat melaksanakan PTM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ..,”

“Kedua Komisi A meminta Dikbud Kota Gorontalo mencari solusi terbaik atas pelaksanaan PTM secara bersama-sama, paling lambat 14 hari kerja ..,”

“Ketiga Komisi A meminta Dikbud Kota Gorontalo, melakukan konsultasi di empat kementerian terkait atas pelaksanaan PTM ..,”

“Dan terakhir adalah, Komisi A DPRD Kota Gorontalo meminta Dikbud Kota Gorontalo untuk lebih masif melakukan sosialisasi vaksinasi terhadap masyarakat dan siswa,” pungkasnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan