HABARI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Finalisasi dan Validasi data Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) Gorontalo 6.
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Daerah Pemilihan Gorontalo 6 ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 125-01-08-29/PJPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan semua persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di Provinsi Gorontalo berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Gorontalo pada hari Senin, 1 Juli 2024. Acara ini dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, bersama dengan Anggota KPU Provinsi Gorontalo lainnya, Opan Hamsah. Selain itu.
Turut hadir Pejabat Eselon III dan Pejabat Eselon II serta staf terkait di lingkungan KPU Provinsi Gorontalo. Peserta rapat terdiri dari perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang diundang secara resmi untuk memastikan data bakal calon yang akan digunakan dalam surat suara sudah akurat dan valid.
Kegiatan ini diawasi langsung oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses finalisasi dan validasi data.