PSBB Tak Diperpanjang, Ini Ketentuannya

oleh
PSBB, Ketentuan.
Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, saat diwawancarai awak media usai mengikuti rapat Forkopimda Diperluas dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Forkopimda Provinsi Gorontalo.
banner 468x60
HABARI.ID I PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tidak diperpanjang lagi tetapi ada ketentuan sendiri, hal ini berdasarkan hasil rapat Forkopimda Diperluas juga diikuti Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha Sabtu (13/06/2020).

Wali Kota Gorontalo Dua Periode ini jelaskan, dari kesimpulan yang dibacakan Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, PSBB tidak dilanjutkan lagi.

Tetapi dengan beberapa ketentuan yang diberi tanggungjawab kepada masing-masing daerah, untuk mengimplementasikan, menyusun regulasi dan melakukan pemantauan serta pengawasan yang lebih ketat terhadap protokol kesehatan.

“PSBB tidak diperpanjang lagi, tetapi Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan berbagai ketentuan kepada setiap daerah, untuk bertangungjawab dalam penerapan protokol kesehatan secara masif,” ujar Marten.

Melalui penerapan ini, pemerintah berharap masyarakat akan lebih patuh kepada protokol kesehatan, sehingga masyarakat bisa beraktivitas seperti sedia kala.

“Kami beri keleluasaan dalam beraktivitas, tetapi mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” jelas Marten saat ditemui usai mengikuti rapat Forkopimda Diperluas dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Pemerintah Kota Gorontalo sendiri, telah menyiapkan regulasi tentang hal tersebut dan di awal pekan depan Senin (15/06/2020) segera diterbitkan.

“Saya ingatkan, ini masih masa transisi dari pemerhentian PSBB selama 14 hari. Namun diharapkan pada masa transisi ini, terjadi pendisiplinan sehingga masyarakat akan makin patuh pada ketentuan protokol kesehatan,” terang Marten.

Selanjutnya yang dipersiapkan Pemerintah Kota Gorontalo, berbagai instrumen mulai dari Peraturan Wali Kota, infrastruktur yang dianggap begitu penting.

“Ini yang kemudian akan menjadi dasar pada pelaksanaan pendisiplinan kepatuhan protokol kesehatan kepada masyarakat. Kalau tidak ditunjang oleh instrumen serta infrastruktur, maka akan lambat kegiatan tersebut,” jelas Marten.

Ketentuan yang berikut adalah, penyediaan SDM (Sumber Daya Manusia) yang memadai dan mempuni, untuk bisa melaksanakan pendisiplinan ini pasca PSBB Jilid 3.

“Selanjutnya, yaitu menerapkan ketentuan-ketenuan tertentu di berbagai kegiatan yang meliputi aspek kesehatan, peribadatan, pendidikan, tata kerja ASN, ekonomi, sosial budaya, transportasi dan sebagainya …”

“Jadi Pemerintah Kota Gorontalo menyusun regulasi secara umum, kemudian masing-masing aspek itu akan dikeluarkan surat edaran untuk menjadi panduan bagi masyarakat untuk melaksanakan sesuai dengan sektor atau aspek,” tutup Marten.(4bink/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan