HABARI.ID, TRENGGALEK I Ketua DPC Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapeksindo) kabupaten Trenggalek, Ganif Tanto Adi, mementahkan pendapat Kepala Dinas PUPR Trenggalek, Ramelan.
Ganif merespon pernyataan Ramelan beberapa waktu lalu, bahwa yang berhak menetapkan gagal bangunan pada proyek pemeliharaan berkala ruas jalan Ngampon-Bendorejo itu adalah tim ahli yang ditunjuk.
“Sekarang saya balik, kalau Pak Ramelan ingin menyelamatkan jembatan itu dasarnya apa? Apakah sudah dilakukan survei, penelitian bahkan kajian-kajian, sehingga beliau mengatakan ini untuk menyelamatkan (jembatan)? Dasarnya apa?” kata Ganif kepada habari.id, Selasa (26/01/2021).
Menurut Ganif, apa yang dikatakan Ramelan, hanya merupakan upaya untuk mencari ‘kambing hitam’ terkait polemik yang mencuat dari proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngampon-Bendorejo.
“Saya berhak menyampaikan pendapat serta memberikan penilaian atas kegiatan pemerintah yang dibiayai dari uang rakyat! Apalagi kegiatan tersebut nilainya Rp12,7 miliar,” kata Ganif.
Ganif menegaskan, jika Ramela selaku Kadis PUPR meyakini proyek yang menuai polemik itu tidak gagal, maka tidak seharusnya dilakukan pemasangan portal untuk membatasi kendaraan ukuran tertentu melintas.
“Kalau bisa dilalui kendaraan kenapa tidak dibuka saja (portalnya)? Sehingga masyarakat tidak mengatakan itu gagal. Sederhana kok, kalau tidak bisa digunakan, ya gagal namanya,” Pungkas Ganif.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Trenggalek, Ramelan ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan, bahwa dirinya tidak akan memberikan komentar terkait proyek jalan Ngampon-Bendorejo.
“Mohon maaf, saya tidak ingin memberi komentar lagi terkait proyek ruas jalan Ngampon-Bendorejo. Bagi saya permasalahan itu sudah selesai,” ucapnya singkat.(Sar/habari.id)