Presiden Jokowi Minta Pelayanan Publik Dimasa Pandemi Covid 19, Dirubah

oleh
banner 468x60

HABARI.ID | Di masa pandemi Covid-19 saat ini, seluruh aparatur harus merubah cara kerja yang sifatnya rutinitas menjadi inovatif dan profesional. Aparatur diminta untuk untuk merubah pola pikir dan budaya kerja birokrasi yang kaku dan terjebak pada hal yang bersifat prosedural maupun administratif.

Ini diungkapkan Wakil Gubernur Idris Rahim, usai mengikuti Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI tahun 2020 secara virtual di ruang kerjanya, Senin (8/2/2021), yang dihadiri langsung oleh  Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Presiden mengingingkan pelayanan publik semakin baik di masa mendatang dan berharap seluruh pihak turut ambil bagian dalam mewujudkannya. Bahkan bapak Presiden meminta masyarakat untuk tidak segan-segan menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tutur Idris.

Menurutnya, pelayanan publik merupakan wajah konkret kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari. “Guna mewujudkan hal itu Presiden menegaskan agar kita merubah budaya kerja birokrasi dari budaya senang dilayani menjadi budaya melayani,” ucap Wagub.

Sebelumnya dalam pertemuan Wagub Idris Rahim dengan anggota Ombudsman RI, Alvie Lie, beberapa waktu lalu, terungkap bahwa selama tahun 2020 tidak terdapat laporan yang menonjol terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemprov Gorontalo.

Ombudsman menilai, Pemprov Gorontalo telah memberikan respon yang cepat terhadap laporan masyarakat dan terus melakukan upaya perbaikan terhadap tata kelola pemerintahan dengan mengedepankan pelayanan publik yang prima.

Berdasarkan laporan Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo, laporan masyarakat yang masuk selama tahun 2020 sebanyak 45 laporan. Dari jumlah itu, sebanyak 37 laporan diteruskan ke pemeriksaan dan 20 laporan di antaranya telah diselesaikan.

Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo juga menerima enam laporan masyarakat khusus Covid-19, serta melaksanakan konsultasi layanan publik sebanyak 48 laporan. Selain itu ada satu laporan ditolak formil, lima laporan ditolak materil, dan dua laporan dilimpahkan ke Ombudsman Pusat. (edm/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan