HABARI.ID I Polda Gorontalo kembali musnahkan 33.334,3 liter minuman beralkohol atau miras jenis cap tikus, yang senilai Rp 2,2 miliar dengan perhitungan satu liter Rp 65 ribu. Pemusnahan miras itu dilaksanakan di SPN Polda Gorontalo, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo Kamis (1/10/2020).
Miras ini adalah hasil kegiatan yang digelar Polda Gorontalo dan jajaran, seperti pengungkapan anggota Opsnal Dit Resnarkoba Polda Gorontalo.
Kemudian hasil pengungkapan anggota satuan tugas covid-19 di perbatasan Gorontalo dan Sulawesi Utara, Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota, Bone Bolango, Polres Gorontalo, dan Polres Boalemo.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat menghadiri pemusnahan miras megatakan, bahwa dia merasa sedih dengan banyaknya barang bukti yang telah diamankan oleh para petugas, baik Polri, TNI yang bertugas.
Menurutnya, penindakan peredaran miras tidak cukup sampai pada konsumen-konsumen saja. Karena miras merupakan salah satu sumber kejahatan, dan harus diberantas sampai keakarnya.
“Contoh, begitu ditangkap jangan hanya kurirnya yang dibawa, asal dari barang itu siapa dan ditelusuri terus dan harus diproses,” kata Rusli.
Selain itu, Rusli juga mengapresiasi pihak kepolisian, TNI, kejaksaan dan pengadilan yang telah bekerjasama menekan peredaran dan konsumsi miras di Provinsi Gorontalo.
“Kita sepakat agar miras ini harus keluar dari gorontalo dan tidak masuk lagi. Memang sudah ditemukan di beberapa daerah di gorontalo pabriknya, di Bone Bolango dan di Boalemo. Tapi sudah dibongkar, dibubarkan oleh Polisi,” ungkap Rusli.(sodik/habari.id).