HABARI.ID I Putusan mayoritas fraksi di DPRD Kabupaten Gorontalo yang menyetujui pembangunan Shooping Centre dengan menggunakan skema pijaman jangka panjang perbankan, secepatnya harus ditindaklanjuti pemerintah kabupaten Gorontalo.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase, upaya ini perlu dilakukan, selain sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah, juga sebagai upaya untuk menghindari beberapa resiko, seperti putus kontrak karena keterlambatan proses dan sebagainya.
“Beda pendapat di internal DPRD, bukan berarti DPRD tidak solid. Kita tetap solid. Semua pendapat masing-masing didukung dengan argumentasi yang rasional,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase.
Terkait pinjaman yang telah dibahas sejak 2018 ini, kata Syam, mengacu pada PP 30 tahun 2011 dengan tidak mengabaikan PP 56 tahun 2018.
“Soal pinjaman ini sudah digulirkan sejak 2018 hingga tahun 2019. Jika ini dimasukan dalam KUA/PPAS, maka sudah dua kali kita memasukan anggaran dan dua kali kita berhutang. Sehingganya perlu ada langkah untuk melakukan peminjaman jangka panjang,” jelas Syam T. Ase.
Dan langkah selanjutnya yang harus dilakukan pemerintah daerah kabupaten Gorontalo adalah dengan menggunakan lelang Pra DIPA. Hal ini dimaksudkan agar tidak mengganggu arus perencanaan pembangunan yang lain.
“Awal Januari di-tender, agar bulan Februari itu sudah melakukan pekerjaan,” tutup Syam T Ase.(dwi/habari.id)