HABARI.ID I Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak tahun 2020 resmi ditunda. Tetapi berdasarkan hasil rapat kerja dan rapat dengar pendapat Senin (30/03/20), Komisi II DPR RI meminta Pemerintah Pusat siapkanpl payung hukum baru, berupa PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang).
Melalui informasi yang dihimpun Habari.id, terdapat empat poin yang tercatat dalam hasil rapat penundaan hajatan 5 tahunan ini, yang disetujui Komisi II DPR RI.
Diantaranya tentang persetujuan Komisi II atas penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020, yang diakibatkan oleh perkembangan pandemi Covid 19, terus berkembang.
Dan untuk pelaksanaan Pilkada Lanjutan, wajib atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR. Kemudian permintaan Komisi II DPR RI kepada Pemerintah, untuk menerbitkan payung hukum baru atas penundaan pesta demokrasi tersebut.
Terakhir, keputusan yang ditujukan kepada masing-masing kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada, diminta untuk merealokasi dana pemilihan kepala daerah yang belum terpakai. Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung S.Si., MT, juga pimpinan berharap hasil rapat tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
“Setelah payung hukum yang baru berupa PERPPU resmi diterbitkan oleh pemerintah pusat, maka dari itu kami berharap, segera mungkin bisa ditindak lanjuti oleh setiap lembaga terkait di daerah, termasuk kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada,” ujarnya.
Selain Ahmad Doli Kurnia Tandjung, rapat tersebut juga dihadiri Muhmmad Tito Karnavian, Mendagri (Menteri Dalam Negeri) RI, Arief Budiman Ketua KPU RI, Abhan SH, MH Ketua Bawaslu RI dan Prof. Dr. Muhammad pelaksana tugas Ketua DKPP RI.(4bink/habari.id)