*Miris! 524 Dispensasi Kawin Masuk di Gorontalo, Pernikahan Usia Dini Masih Mengkhawatirkan*
HABARI.ID, GORONTALO – Fenomena pernikahan usia dini masih tergolong tinggi di Provinsi Gorontalo, meskipun pemerintah telah melakukan berbagai langkah pencegahan.
Situasi tersebut tercermin dari tingginya jumlah permohonan dispensasi kawin yang masuk sepanjang tahun 2025.
Data Pengadilan Agama (PA) Gorontalo menunjukkan, terdapat 524 permohonan dispensasi kawin yang diajukan dari seluruh kabupaten dan kota di Gorontalo.
Kabupaten Gorontalo menjadi daerah dengan jumlah permohonan tertinggi, yakni 129 perkara, disusul Kabupaten Bone Bolango sebanyak 125 permohonan.
Selanjutnya, Kota Gorontalo tercatat mengajukan 98 permohonan, Kabupaten Gorontalo Utara 80 permohonan, Kabupaten Pohuwato 52 permohonan, dan Kabupaten Boalemo sebanyak 40 permohonan.
Namun demikian, tidak seluruh permohonan tersebut mendapatkan persetujuan dari pengadilan. Dari total 524 permohonan yang masuk, hanya 448 perkara yang dikabulkan.
“Dari jumlah keseluruhan kasus itu, hanya 448 yang telah dikabulkan permohonan dispensasinya,Sisanya itu ditolak, dicabut, atau dinyatakan gugur,” ungkap Kepala Humas Pengadilan Agama Gorontalo, Kharis.
Kharis menilai, tingginya permohonan dispensasi kawin dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan terhadap anak-anak usia sekolah, masih adanya dorongan untuk menikahkan anak sebelum cukup matang, serta pengajuan dispensasi yang kerap dilakukan saat kondisi anak sudah berada dalam situasi mendesak.
Ia pun mengimbau agar orang tua memberi ruang dan dukungan kepada anak untuk menuntaskan pendidikan terlebih dahulu.(arl/habari.id)






