HABARI.ID I Sejak 2020 lalu, Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) sudah menggulirkan wacana tentang perlu adanya perpanjangan masa jabatan komisioner KPU. Tentu saja ini berdasarkan pada beberapa pertimbangan dan alasan yang rasional.
Soal perpanjangan masa jabatan KPU ini, sempat mengemuka dalam FGD yang digelar KPU Provinsi Gorontalo di Hotel Aston, Senin (31/10/2022).
Ketua Dewan Pembina Perludem, Titi Angraini, SH, MH., yang ditemui usai FGD ‘Keadilan Elektoral dalam Penanganan Sengketa Proses Tahapan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Serentak 2024’, mengungkap alasan mengapa masa jabatan komisioner KPU perlu diperpanjang.
“Kami setuju dengan perpanjangan masa jabatan KPU karena dari sisi kemanfaatan kita ingin menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan tahapan sekaligus bisa menjadi momentum menata keserentakan akhir masa jabatan,” katanya.
Dia berharap penggantian komisioner tidak berlangsung di tengah tahapan Pemilu.
“Kalau diperpanjang, maka kita akan mendapatkan rekrutmen penyelenggara Pemilu yang lebih tertib dan tidak mengganggu tahapan. usulan kita diperpanjang sampai akhir 2025 kemudian direkrut pada awal 2026,” kata Titi.
Titi mengakui, dari sisi aturan memang tidak memungkinkan itu dilakukan berdasarkan Undang Undang yang ada saat ini.
“Tapi kan pemerintah berencana menerbitkan PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang) mengakomodir kepesertaan daerah otonomi baru Papua di Pemilu 2024. Jadi, soal usulan perpanjangan masa jabatan KPU bisa dimasukkan sebagai klausul atau norma di dalam PERPPU yang akan diterbitkan itu,” jelas Titi.
Perpanjangan masa jabatan komisioner KPU ini, kata Titi, tentu saja harus dibarengi dengan evaluasi kinerja.
“Kalau pun kemudian ada yang tidak berintegritas saat akan diperpanjang, maka KPU kan punya datanya,” katanya.
Dan kalau pun direkrut yang baru lagi, maka kata Titi, perlu ada adaptasi lagi dan itu jelas membutuhkan waktu.
“Sementara saat dilakukan seleksi perekrutan komisioner yang baru, itu sudah pada tahapan yang krusial. Pertengahan 2023 itu sudah masuk fase pencalonan dan pemutakhiran data pemilih serta distribusi logistik,” jelasnya.
Lanjut Titi, selesai direkrut, tidak ada jaminan bahwa semua yang lolos itu punya pengalaman.
“Pasti dibutuhkan penyesuaian, dibutuhkan lagi penguatan kapasitas yang tentu membutuhkan biaya…,”
“Belum lagi dalam rekrutmen itu, biasanya ada pihak yang mengajukan keberatan atas ketidakpuasan pada proses rekrutmen. Ini kondisi riskan yang tentunya dapat menganggu tahapan Pemilu,” kata Titi.
Usul tentang perpanjangan masa jabatan komisioner ini, sudah digulirkan Perludem sejak 2020.
“Kita sudah mengkomunikasikan ini (usulan perpanjangan) dengan pemangku kepentingan, termasuk pemerintah,” tandasnya.(fp/habari.id)