Perjuangan Panjang Muksin Brekat Menuai Hasil

oleh
muksin
Muksin Brekat, Anggota Komisi B DPRD Kota Gorontalo.
banner 468x60

HABARI.ID, DEKOT I Rapat kerja Komisi B DPRD Kota Gorontalo pada penguhujung Bulan Januari tahun ini Senin (31/01/2022), bersama beberapa OPD terkait sepertinya memberikan titik terang bagi Muskin Brekat, Anggota Komisi B DPRD Kota Gorontalo saat menakhodai jalannya rapat tersebut.

Betapa tidak, perjuangan panjang dirinya menyuarakan tentang Mal Pelayanan Publik sejak tahun 2015 silam, terjawab sudah.

Dimana usulan tersebut mendapat persetujuan seluruh OPD lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, terlebih mitra kerja Komisi B DPRD Kota Gorontalo.

“MPP atau Mal Pelayanan Publik, sudah sejak tahun 2015 silam saya suarakan melalui parlemen ini. Sayang, tidak ada respon baik dari Pemerintah Kota Gorontalo apalagi OPD-OPD terkait ..,”

“Nah, setelah apa yang saya usulkan tersebut menjadi bagian dari temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, yang berkaitan dengan kinerja. Barulah usulan saya tersebut disetujui ..,”

“Memang benar belum ada kata terlambat untuk Pemerintah Daerah, untuk menjadi lebih baik. Hanya saja, jika apa yang saya usulan itu sejak jauh hari sebelumnya direalisasikan, maka OPD-OPD tidak akan sesibuk sekarang ini,” jelasnya.

Tujuan daripada MPP ini kata Aleg dari Fraksi Partai Demokrat tersebut, yakni mempermudah seluruh pelaku usaha untuk mendapatkan pelayanan dalam hal ini pengurusan izin usaha.

“Kota Gorontalo ini adalah Ibu Kota Provinsi Gorontalo, artinya sentral bagi semua daerah untuk melakukan aktivitas. Maka dari itu, menurut kami sangat penting jika kemudian ada satu pusat pelayanan perizinan yang bisa mempermudah seluruh pelaku usaha,” pungkasnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan