Awas! Bangunan Tak Berizin Bakal Disidak

oleh
bangunan
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Gorontalo, Muksin Brekat dan Sekretaris Komisi B DPRD Kota Gorontalo, Sucipto Kadir.
banner 468x60

HABARI.ID, DEKOT I Sebagai daerah perdagangan dan jasa, begitu banyak bangunan yang berjejeran di Ibu Kota Provinsi Gorontalo. Tapi sayang, masih ada juga yang belum mengantongi izin resmi seperti IMB atau Izin Mendirikan Bangunan.

Hal tersebut menarik perhatian Komisi B DPRD Kota Gorontalo, dalam hal ini Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Gorontalo Muksin Brekat, ditemui usai memimpin rapat kerja komisi Senin (31/01/2022) di Aula I DPRD Kota Gorontalo.

“Kalau kita bicara prosedur, harunya memiliki izin dari instansi terkait atau Pemerintah Daerah dulu, baru bisa melakukan pembanguban gedung atau bangunan,” ujarnya.

Ia jelaskan, untuk menindak lanjuti sudah berapa banyak bangunan di Kota Gorontalo baik berizin dan belum, akan Ia koodinasikan dengan instansi terkait.

“Pengurusan izin di Kota Gorontalo sekarang ini, kami ketahui sudah sangat mudah. Jika masih ada bangunan yang tidak berizin, tentu harus kita telusuri dulu dimana akar permasalahannya dan kita pecahkan bersama solusinya ..,”

“Kami sendiri dari Komisi B, segera mungkin akan menganggendakan melakukan inspeksi mendadak bangunan yang tidak berizin. Namun, sebelumnya kami akan minta datanya dulu. Dan kapan kami akan turun, itu masih rahasia,” tegasnya.

Senada ditambahkan Sekretarsi Komisi B DPRD Kota Gorontalo, Sucipto Kadir, bahwa pelayanan perizinan di Kota Gorontalo sudah tidak seperti dulu lagi.

“Dimana berbagai kemudahan atas pelayanan perizinan telah dimaksimalkan oleh Pemerintah Daerah, dan itu mendapat dukungan dari DPRD. Sehingga, kami berharap bagi pelaku usaha yang belum mengantongi dokumen legal, segera melakukan pengurusan izin,” singkatnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan