HABARI.ID I Mulai 27 Agustus 2020 mendatang, Pergub Gorontalo Nomor 41 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, mulai diterapkan.
Juru Bicara Satuan tugas Covid-19, dr. Triyanto Bialangi mengatakan, masyarakat agar mematuhi aturan ini, untuk memutus rantai penyebaran kasus Covid-19 di Provinsi Gorontalo.
“Penyebaran Covid-19 di Provinsi Gorontalo kini mencapai 1875 Kasus, terdiri dari 378 pasien dirawat, 1450 pasien sembuh, dan 47 meninggal,” kata dr. Triyanto dalam acara Talk Show Efektivitas Penegakan Protokol Kesehatan, Jumat (21/8/2020).
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Ridwan Hemeto juga mengatakan, dalam pergub ini akan ada sanksi kepada setiap orang yang melanggar protokol kesehatan di tempat-tempat umum.
Termasuk tempat usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut. “Pergub akan diberlakukan tanggal 27 Agustus 2020,” tandasnya.(rls).