Perda Trantibum dan Perda KTR Siap Ditegakkan, Masran: Kami Tak Main-Main

oleh
ktr
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, saat menyampaikan sambutan pada kegiatan rakor Perda Trantibum dan Perda KTR.
banner 468x60

HABARI.ID, PROVINSI GORONTALO I Satpol-PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Provinsi Gorontalo, sepertinya tidak main-main menegakkan Perda nomor 1 tahun 2019, tentang Trantibum dan Linmas, serta Perda nomor 10 tahun 2014 tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok).

Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan kegiatan Rakor (Rapat Koordinasi), digelar Satpol-PP Provinsi Gorontalo Selasa (23/05/2023), dihadiri langsung seluruh pimpinan SMA/SMK, Dinas Kesehatan, BPOM, Bea Cukai dan legislatif. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Gorontalo, Masran Rauf jelaskan, penegakkan dua buah Perda ini mendapat dukungan penuh dari seluruh unsur yang hadir pada kegiatan tersebut. 

“Penegakkan dua buah Perda ini baik Perda Trantibum dan Perda KTR mendapat dukungan dari seluruh unsur yang kami undang ..,”

“Mulai dari Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Kepala-Kepal Sekolah baik SMA dan SMK seluruh Provinsi Gorontalo ..,”

“Bea Cukai, BPOM, Dinas Kesehatan dan kami siap berkolaborasi dengan Satpol-PP Kabupaten dan Kota,” ujarnya.

Sementara itu Kabid Penegakkan Satpol PP Provinsi Gorontalo, Rivai Bumulo katakan penegakkan dua Perda ini harus secara masif dilakukan oleh Satpol-PP Provinsi Gorontalo dan didukung Kabupaten dan Kota.

Misal, melakukan penegakkan Perda KTR dalam hal ini penertiban bagi perokok di kawasan-kawasan yang tidak mungkinkan, untuk tidak merokok. 

Demikian pula dengan Perda Trantibum yang tentunya berkaitan dengan erat tertib baik siswa, ASN, bahu jalan dan lain sebagainya. 

“Penegakkan dari dua buah Perda ini untuk kebaikan masyarakat, bukan mengucilkan apalagi mencari kesalahan masyarakat. Paling tidak masyarakat bisa lebih sadar terhadap kawasan dan lingkungan tertentu ..,”

“Fungsi Satpol-PP itu penegakan Perda, maka bagaimana strategi kami dengan cara solutif dan humanis kepada masyarakat ..,”

“Misal penegakkan Perda KTR ada tiga lokus yang kami targetkan, diantaranya lingkungan Sekolah, Perkantoran dan Rumah Sakit ..,”

“Kami akan datang langsung dalam bentuk operasi yustisi, sehingga orang-orang tertangkap pada operasi itu langsung kami tindak di tempat,” tegasnya.

Lain dengan pernyataan Mahmud Rizal Daipaha, yang juga Kasie Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Provinsi Gorontalo.

Bahwa, untuk pengawasan secara rutin, tentu Satpol-PP Provinsi Gorontalo akan melaksanakan beberapa kegiatan, termasuk patroli.

“Koordinasi lintas lembaga akan secara intens kami laksanakan, disamping itu juga kami akan memasifkan patroli,” singkatnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Yuriko Kamaru jelaskan bahwa pada dasarnya kedua Perda tersebut saling berkaitan.

“Ini butuh kesadaran dan keteraturan bersama. Lingkungan sekolah itu hanya terbatas ..,”

“Tetapi, lingkungan masyarakat harus memberikan dampak yang baik terhadap kesadaran secara bersama,” singkatnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di