HABARI.ID, DEKOT I Perda (Peraturan Daerah) tentang Perumda (Perusahaan Umum Daerah Air Minum) Muara Tirta Kota Gorontalo, Rabu (02/03/2022) telah diresmikan melalui Rapat Paripurna Tingkat II penyampaian pendapat akhir terhadap tiga buah Ranperda Kota Gorontalo.
Ketua Pansus II DPRD Kota Gorontalo, Rolly Kadullah tegaskan bahwa ini menjadi PR (Pekerjaan Rumah) bagi seluruh direksi Perumda Muara Tirta Kota Gorontalo.
“Pertama kami Pansus II DPRD Kota Gorontalo sangat berterima kasih dan bersyukur, telah menunaikan kewajiban atas pengesahan Ranperda Perumda Muara Tirta Kota Gorontlao, menjadi sebuah peraturan daerah ..,”
“Kedua, kami memandang ini bukan hanya sebatas seremonial belaka, atau sebuah capaian diatas kertas semata ..,”
“Akan tetapi harus menjadi perhatian khusus dari jajaran direksi, karyawan termasuk Dewas dalam menjamin pelayanan air minum untuk masyarakat ..,”
“Apalagi kita ketahui bersama, perusahaan milik daerah ini telah mempunyai fasilitas yang sangat memadai, seperti Mobil truk tangki air dan satu unit alat berat guna memaksimalkan pekerjaan di instalasi pengolahan air itu sendiri,” ujarnya.
Kaitan dengan berbagai upaya yang telah dilakukan Pansus II DPRD Kota Gorontalo, atas proses pengkajian dan pembahasan aturan tersebut, Rolly jelaskan.
Perumusan, pengkajian, pembahasan sampai dengan pengesahan regulasi ini, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Maka dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan.
Serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah, maka sudah sewajarnya pemerintah daerah harus mengambil langkah untuk melaksanakan tugas-tugas yang menjadi wewenangnya sesuai dengan kemampuan daerah.
“Dari hasil pembahasan serta pengkajian yang dilaksanakan Tim Pansus II DPRD Kota Gorontalo, bersama unsur eksekutif ..,”
“Secara garis besar, tidak mengalami banyak perubahan mengingat aturan ini memiliki kajian naskah akademik ..,”
“Karena, tujuan dibentuknya aturan ini, mampu meningkatkan pelayanan air bersih di Kota Gorontalo. Maka sangat diharapkan agar Perda ini menjadi lebih bermanfaat, bagi masyarakat Kota Gorontalo,” pungkasnya.(bnk/habari.id).