HABARI.ID, DEKOT I Mewujudkan Good Governance dalam pengelolaan arsip, menjadi salah satu tujuan disahkannya Perda (Peraturan Daerah) Penyelenggaraan Kearsipan, Rabu (02/03/2022) melalui rapat paripurna tingkat II di Aula DPRD Kota Gorontalo.
Kata Ketua Pansus I DPRD Kota Gorontalo, Ekwan Ahmad Perda penyelenggaraan kearsipan yang disahkan dan ditandai dengan penandatangan berita acara, baik Wali Kota Gorontalo, Ketua dan Wakil DPRD Kota Gorontalo itu sangat penting.
“Dan Pansus I DPRD Kota Gorontalo sendiri berharap, Pemerintah Daerah dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih ..,”
“Serta meningkatkan pelayanan yang prima melalui kebijakan kearsipan, norma dan standar, juga sesuai prosedur dan kriteria kearsipan yang ideal untuk terwujudnya pengelolaan arsip yang baik,” ujarnya.
Bahkan Ia juga tegaskan, peraturan yang barus saja disahkan tersebut bisa dijadikan landasan untuk menjalankan sistem pertanggungjawaban pengelolaan arsip yang tepat dan terukur.
“Tujuannya, untuk menjamin kearsipan yang baik. Apalagi arsip-arsip tersebut erat kaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan darah, sehingga harus ditindak lanjuti secara serius oleh instansi terkait,” pungkasnya.(bnk/habari.id).