DPRD Diberi Deadline Waktu 18 Hari Menginput, Dapil II Dominasi Usulan Pokir

oleh
hari
Paripurna Internal DPRD Kota Gorontalo.
banner 468x60

HABARI.ID, DEKOT I Sedikitnya 18 hari diberikan Bappeda Kota Gorontalo kepada DPRD Kota Gorontalo, untuk melakukan penginputan Pokir (Pokok Pikiran).

Hal ini terungkap saat Sekretaris DPRD Kota Gorontalo, Nurahman Rais Monoarfa, menyampaikan sambutan pada kegiatan rapat paripurna internal DPRD Kota Gorontalo Rabu (02/03/2022).

“Jadi seluruh anggota DPRD Kota Gorontalo diberikan waktu sampai dengan tanggal 21 Maret tahun ini, atau sekitar 18 hari untuk melakukan penginputan pokok-pokok pikiran,” ujarnya.

Ia jelaskan lagi, proses penginputan ini adalah tahap yang sangat penting bagi DPRD Kota Gorontalo, sehingga tidak bisa ditunda pelaksanaannya.

“Sampai dengan saat ini, masih ada beberapa anggota DPRD Kota Gorontalo yang memasukan data usulan ke Sekretariat DPRD Kota Gorontalo, untuk dilakukan penginputan,” ungkapnya.

Nah, berdasarkan data yang Ia dibacakan pada kegiatan rapat paripurna internal DPRD Kota Gorontalo, tercatat Dapil (Daerah Pemilihan) II mendominasi usulan pokir DPRD Kota Gorontalo.

“Jika dari datang yang saya bacakan tadi, Dapil II mendominasi pokir DPRD Kota Gorontalo dengan jumlah 44 usulan. Kemudian dususul Dapil III dengan jumlah pokir 41 usulan, selanjutnya Dapol I sebanyak 36 usulan dan terakhir adalah Dapil IV sedikitnya 34 usulan ..,”

“Total usulan yang kami terima sesuai data sementara, berjumlah 155 pokir usulan. Akan tetapi angka tersebut bukan akhir dari seluruh usulan, karena masih ada beberapa perubahan termasuk penambahan usulan dari anggota DPRD Kota Gorontalo,” pungkasnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan