Pemprov Salurkan Bantuan Pangan Bersubsidi di Dua Daerah

oleh
Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim memberikan sambutan pada Baksos NKRI Peduli yang digelar Pemprov Gorontalo di Desa Helumo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.
banner 468x60

HABARI.ID I Pemerintah Provinsi Gorontalo terus menyalurkan bantuan pangan pokok bersubsidi melalui kegiatan Bakti Sosial (Baksos) NKRI Peduli.

Kali ini giliran warga Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango yang memperoleh bantuan yang sudah dilaksanakan Pemerintah Provinsi Gorontalo sejak tahun 2012 ini.

Bantuan pangan bersubsidi yang disalurkan untuk Kota Gorontalo sebanyak 909 paket untuk warga yang tersebar di 9 kecamatan, dengan jumlah penerima terbanyak berada di Kecamatan Hulonthalangi, sebanyak 236 paket. Sedangkan di Kabupaten Bone Bolango, bantuan diberikan kepada 118 keluarga penerima manfaat di Desa Helumo, Kecamatan Suwawa.

“Bantuan pangan bersubsidi ini merupakan wujud kehadiran pemerintah untuk membantu kesulitan masyarakat. Apalagi pandemi Covid-19 ini sangat dirasakan dampaknya oleh masyarakat, ada yang kehilangan pekerjaannya dan ada pula yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim pada Baksos NKRI Peduli di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Selasa (29/12/2020).

Momentum pelaksanaan Baksos NKRI Peduli itu juga dimanfaatkan Idris untuk mengajak masyarakat tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Idris mengungkapkan, berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19, jumlah kasus positif di Gorontalo hingga 27 Desember 2020 tercatat sebanyak 3.603 jiwa. 3.266 di antaranya sembuh dan 237 saat ini sedang dalam perawatan.

“Dari jumlah itu 100 orang di antaranya meninggal dunia. Oleh karena itu tidak ada cara lain bagi kita untuk memutus rantai penularan virus ini kecuali dengan menerapkan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” imbuhnya.

Idris juga mengingatkan kepada warga untuk tidak merayakan malam pergantian tahun. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bersama Forkopimda telah bersepakat melarang, menutup, dan atau membubarkan keramaian dan kerumunan pada malam pergantian tahun.

“Akan ada sanksi tegas bagi setiap warga yang melanggar aturan yang berlaku saat ini. Tolong patuhi, karena ini semua untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.(rls).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan