HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Pemusnahan barang bukti kejahatan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota Gorontalo. Dalam hal ini Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid, saat menghadiri dan andil dalam pemusnahan barang bukti Kamis (22/06/2023).
Sekretaris Daerah Kota Gorontalo jelaskan, pemusnahan berbagai jenis barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, adalah wujud penekanan angka dugaan aksi dan kasus kejahatan di wilayah hukum Kota Gorontalo.
“Pemusnahan barang bukti dugaan kasus kejahatan ini, adalah tahapan akhir dari pelaksanaan regulasi penegakkan hukum oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Seperti yang disampaikan unsur Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, barang bukti yang dimusnahkan seperti narkoba, meski sudah dilakukan berbagai upaya pencegahan tetap masih saja ditemukan aparat penegak hukum. Kemudian obat-obat terlarang yang masih saja beredar di wilayah hukum Kota Gorontalo, sehingga perlu adanya sosialisasi untuk seluruh masyarakat apalagi generasi muda. Termasuk jenis-jenis obat-obatan yang memiliki izin atau tidak,” ujar Sekretaris Daerah.
Ia juga menegaskan bahwa, keterlibatan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo sangat penting, dalam rangka menekan angka dugaan kasus dan aksi kriminal di wilayah hukum Kota Gorontalo.
“Seperti peredaran obat-obat terlarang atau obat-obat yang memiliki izin atau tidak, perlu adanya peran serta Dinas Kesehatan Kota Gorontalo untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat termasuk generasi muda di Kota Gorontalo. Bahkan Dinas Kesehatan Kota Gorontalo bisa berkolaborasi dengan instansi lain seperti Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, melakukan sosialisasi di seluruh jenjang pendidikan di Kota Gorontalo dengan menggandeng aparat penegak hukum,” pungkas Sekretaris Daerah.
Pemusnahan barang bukti kejahatan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota Gorontalo. Dalam hal ini Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid, saat menghadiri dan andil dalam pemusnahan barang bukti Kamis (22/06/2023).
Sekretaris Daerah Kota Gorontalo jelaskan, pemusnahan berbagai jenis barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, adalah wujud penekanan angka dugaan aksi dan kasus kejahatan di wilayah hukum Kota Gorontalo.
“Pemusnahan barang bukti dugaan kasus kejahatan ini, adalah tahapan akhir dari pelaksanaan regulasi penegakkan hukum oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Seperti yang disampaikan unsur Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, barang bukti yang dimusnahkan seperti narkoba, meski sudah dilakukan berbagai upaya pencegahan tetap masih saja ditemukan aparat penegak hukum. Kemudian obat-obat terlarang yang masih saja beredar di wilayah hukum Kota Gorontalo, sehingga perlu adanya sosialisasi untuk seluruh masyarakat apalagi generasi muda. Termasuk jenis-jenis obat-obatan yang memiliki izin atau tidak,” ujar Sekretaris Daerah.
Ia juga menegaskan bahwa, keterlibatan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo sangat penting, dalam rangka menekan angka dugaan kasus dan aksi kriminal di wilayah hukum Kota Gorontalo.
“Seperti peredaran obat-obat terlarang atau obat-obat yang memiliki izin atau tidak, perlu adanya peran serta Dinas Kesehatan Kota Gorontalo untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat termasuk generasi muda di Kota Gorontalo. Bahkan Dinas Kesehatan Kota Gorontalo bisa berkolaborasi dengan instansi lain seperti Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, melakukan sosialisasi di seluruh jenjang pendidikan di Kota Gorontalo dengan menggandeng aparat penegak hukum,” pungkas Sekretaris Daerah.(adv).