POHUWATO – Pemerintah Kabupaten Pohuwato secara resmi menyatakan penolakan terhadap rencana operasional PT Lumintu Ageng Lestari Joyo yang akan melakukan eksploitasi kawasan hutan di Kecamatan Popayato Barat.
Sikap tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang menolak rencana kehadiran perusahaan tersebut di wilayah Popayato Barat.
Penolakan disampaikan masyarakat melalui aksi damai dan orasi di Kantor Bupati Pohuwato, Selasa (28/7/2026). Massa aksi diterima langsung Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga bersama jajaran pemerintah daerah.
Penolakan terhadap rencana tersebut juga datang dari seluruh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Popayato Barat. Sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pohuwato juga telah menyampaikan sikap penolakan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah, Bupati Saipul menandatangani surat permohonan peninjauan kembali terhadap rencana operasional PT Lumintu Ageng Lestari Joyo di kawasan hutan Kecamatan Popayato Barat.
Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta ditembuskan kepada Gubernur Gorontalo dan Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato.
Penandatanganan surat berlangsung di Ruang Rapat Gunung Pani, Kantor Bupati Pohuwato, dan disaksikan Kabag Ops Polres Pohuwato, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Yunus Mohamad, Plt. Kepala Badan Kesbangpol Yuslan Samadi, Kabag Pemerintahan Anugerah Wenas, serta perwakilan masyarakat Kecamatan Popayato Barat.
Bupati Saipul mengatakan, sejak persoalan tersebut mencuat dan disuarakan masyarakat, pemerintah daerah langsung melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk memastikan batas kewenangan masing-masing dalam pengelolaan kawasan hutan.
Ia menginstruksikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Gorontalo, khususnya bidang yang menangani pemanfaatan kawasan hutan.
“Begitu persoalan ini muncul dan disuarakan masyarakat Popayato Barat, kami langsung memerintahkan Kepala Dinas PM-PTSP menghubungi Dinas Kehutanan Provinsi, khususnya Kepala Bidang Pemanfaatan Kawasan Hutan, agar kita mengetahui sejauh mana kewenangan pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi,” ujar Saipul.
Dari hasil koordinasi tersebut, Pemkab Pohuwato memperoleh informasi bahwa pemerintah pusat telah menutup penerbitan izin baru untuk penebangan hutan.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap mengambil langkah antisipatif dengan menyampaikan surat resmi kepada kementerian terkait.
Menurut Saipul, langkah tersebut penting dilakukan karena rencana operasional perusahaan hingga kini disebut belum sampai pada tahap penerbitan izin dan masih dalam proses perencanaan.
“Ada informasi bahwa izin penebangan baru sudah ditutup oleh kementerian. Apa yang menjadi kekhawatiran masyarakat juga menjadi kekhawatiran kami. Namun demikian, kita tetap harus berikhtiar dengan mengirimkan surat kepada Menteri karena masih ada beberapa hal yang perlu diwaspadai,” jelasnya.
“Sampai saat ini izin tersebut belum terbit dan masih berada pada tahap perencanaan. Karena itu, kami meminta agar rencana tersebut ditinjau kembali melalui surat resmi,” sambungnya.
Bupati Saipul menambahkan, sikap pemerintah daerah tersebut sejalan dengan rekomendasi seluruh fraksi DPRD Kabupaten Pohuwato yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD pada 20 Juli 2026 terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam rekomendasi tersebut, DPRD menilai keberadaan perusahaan berpotensi menimbulkan sejumlah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
Di antaranya, berkurangnya tutupan hutan yang dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko banjir, longsor, serta kerusakan daerah aliran sungai (DAS). Kawasan Popayato Barat dan Popayato Timur juga dinilai memiliki tingkat kerentanan terhadap bencana banjir bandang.
Selain persoalan lingkungan, potensi konflik agraria turut menjadi perhatian. Pemerintah daerah dan DPRD mempertimbangkan kemungkinan berkurangnya ruang kelola masyarakat adat dan masyarakat lokal atas tanah garapan, hingga munculnya sengketa kepemilikan lahan yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.
Saipul menegaskan, surat penolakan yang telah ditandatangani merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Popayato Barat.
Surat tersebut, kata dia, akan segera disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk ditindaklanjuti.
Bupati juga mengimbau masyarakat, pemerintah desa, serta seluruh aparat desa untuk segera melaporkan kepada pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan rencana operasional PT Lumintu Ageng Lestari Joyo tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pemerintah daerah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, pemerintah desa, serta seluruh aparat desa agar segera melaporkan kepada pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun kegiatan lain yang berkaitan dengan rencana operasional perusahaan PT Lumintu Ageng Lestari Joyo tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pemerintah daerah,” tegas Saipul.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kondusivitas daerah sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan di wilayah Popayato Barat.






