Pemerintah Kabupaten Pohuwato bersama Pengadilan Negeri (PN) Marisa Kelas II resmi menjalin kesepakatan bersama guna memperkuat sinergi dalam pelayanan publik. Penandatanganan berlangsung di ruang kerja Bupati Pohuwato, Selasa (28/04/2026).
Kesepakatan ini bertujuan mengintegrasikan layanan PN Marisa dengan layanan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan informatif.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga bersama Kepala PN Marisa Ferdinal, S.H., M.H. Turut hadir Asisten Administrasi Umum Ahmad Djuuna dan Kepala Bagian Pemerintahan Anugerah Wenas.
Bupati Saipul menyambut baik kerja sama tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antar lembaga, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kesepakatan ini merupakan wujud komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Pohuwato. Harapannya, masyarakat dapat merasakan layanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” ujar Saipul.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan sangat penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan yang lebih efektif dan efisien, terutama dalam hal administrasi dan pelayanan hukum.
Selain itu, kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengakses berbagai layanan yang dibutuhkan.
Bupati berharap, melalui kesepakatan ini, pelayanan publik di Kabupaten Pohuwato dapat semakin optimal sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Kesepakatan bersama tersebut diharapkan menjadi landasan dalam pengembangan inovasi layanan publik ke depan, sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih responsif dan berkelanjutan.






