Pemkab Gorontalo Tindaklanjuti Edaran Larangan Bukber Bagi Pejabat dan ASN

oleh -24 Dilihat
oleh

HABARI.ID, KABGOR | Pemerintah Kabupaten Gorontalo bakal menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perihal larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) melaksanakan buka puasa bersama, yang diganti dengan penyerahan bantuan sembako maupun mengelar pasar murah, Senin (27/03/2023).

Larangan buka puasa bagi ASN telah mencuat beberapa waktu lalu, bahkan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan edaran tentang arahan penyelenggaraan bukber dengan nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023).

banner 468x60

Ada tiga arahan Presiden Republik Indonesia melalui surat edaran penyelenggaraan bukber bersama tersebut tertanggal 21 Maret 2023 dan ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Antara lain, penanganan pandemi Covid-19 yang kini dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi sehingga perlu kehati-hatian.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci ramadan 1444 Hijriyah agar ditiadakan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota.

Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menjelaskan bahwa larangan bukber di internal ASN merupakan langkah antisipasi agar wabah pandemi Covid-19 tidak menjalar lagi, apalagi sampai mengundang banyak masyarakat menggelar bukber.

“Tapi buka bersama secara terbatas silahkan dilakukan, bukber silahkan saja bagi masyarakat tapi pemerintah daerah tidak akan melakukan apalagi sampai menimbulkan keramaian,” jelas Nelson belum lama ini.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Roni Sampir, Senin (27/03/2023) mengikuti rapat bersama Mendagri melalui virtual untuk menindaklanjuti edaran soal penyelenggaraan buka puasa bersama, khususnya bagi ASN.

“ASN diperbolehkan melakukan bukber bersama masyarakat yang kurang mampu, tapi diganti dengan penyerahan bantuan pangan atau beras. Dengan begitu warga akan sangat terbantu apalagi di bulan suci ramadan ini,” terang Roni Sampir. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di