Pemkab Gorontalo Bayarkan Sisa THR Idul Fitri dan Gaji 14 Bagi ASN

oleh
banner 468x60

HABARI.ID, KABGOR | Sisa pembayaran Tunjangan Hati Raya (THR) Idul Fitri 1444 hijiriah senilai 50 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah dibayarkan. Sebagian gaji 14 itu senilai Rp 12.422.986.216 dan telah selesai dicairkan dari, Kamis (23/06/2023) kemarin.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Roni Sampir menjelaskan sekitar Rp 12 miliar itu dibayarkan bagi 5543 dengan rincian Bupati dan Wakil Bupati, ASN sejumlah 4.828, PPPK 678 orang serta anggota DPRD Kabupaten Gorontalo sejumlah 35 orang.

“THR yang tinggal 50 persen itu sudah beres semuanya dan kita telah selesaikan. Hari pertama pencairan itu tanggal 19 Juni ada 35 SKPD, kemudian hari kedua 15 SKPD dan sisanya hati Kamis sejumlah 2 SKPD,” jelas Roni Sampir.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo itu menegaskan kembali jika gaji 14 memang tidak ada pemotongan sepeserpun, pembayaran 50 persen sebelum hari raya Idul Fitri pun merujuk pada kebijakan pemerintah pusat.

“Pemerintah pusat itu memberikan pilihan apakah dibayarkan 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri dan atau setelah lebaran. Karena kalau dipotong maka tidak ada pembayaran berikutnya,” ungkap Roni.

Keputusan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo membayarkan 50 dulu THR sebelum lebaran itu memang sudah difikirkan dengan matang, selain merujuk pada pilihan pemerintah pusat juga untuk menyimpan tabungan yang nakal digunakan pada hari raya Idul Adha nanti.

“Memang di daerah lain ada yang membayarkan 100 persen THR sebelum lebaran Idul Fitri, mengapa kita beri 50 persen dulu agar hari raya kurban atau Idul Adha kita masih punya tabungan untuk dibelanjakan,” tegas Nelson beberapa waktu lalu. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di