Pembahasan Ranperda RTRW dan Pajak Retribusi Daerah Terus Dipacu

oleh
banner 468x60

HABARI.ID, DEPROV | Pembahasan dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terus dipacu oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Dua Ranperda tersebut tak lain adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Ranperda pajak dan retribusi daerah yang harus tuntas sampai akhir tahun mendatang, Senin (29/05/2023).

Sekretaris Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo Yuriko Kamaru mengungkapkan pentingnya dua Ranperda tersebut bagi perekonomian Gorontalo, apalagi Perda tersebut nantinya sangat berkaitan dengan dunia investasi serta pemungutan pajak.

“Ranperda ini harus rampung tahun ini, khususnya RTRW karena mengangkut dengan investasi ke Gorontalo, sebelum ada Ranperda RTRW ini selesai maka investasi ke daerah pun belum bisa,” ungkap Yuriko Kamaru selepas memimpin rapat tentang Ranperda bersama stakeholder terkait.

Sementara untuk Ranperda pajak dan retribusi daerah pun demikian, harus selesai tahun 2023. Pasalnya jika sudah jatuh tempo sampai tanggal 5 Januari tahun depan maka Pemerintah Provinsi Gorontalo sudah tidak bisa memungut pajak dan retribusi di hari berikutnya.

“Setelah kami rapat bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo tadi sudah ada kesepakatan bahwa Ranperda RTRW tanggal 28 Juni itu akan diajukan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan begitu juga dengan Ranperda pajak dan retribusi daerah,” jelas Yuriko.

Politisi Partai Nasdem itu mengungkapkan Bapemperda dengan Pemprov Gorontalo sudah berkomitmen menentukan waktu pemasukan dua Ranperda itu untuk secepatnya dilakukan pembahasan pada bulan depan, sehingga DPRD segera menseriusi untuk melakukan pembahasan terhadap dua Ranperda tersebut.

“Dengan begitu maka daerah Provinsi Gorontalo tidak akan mendapat persoalan di tahun 2024 atas tidak dibahasnya Ranperda ini. Kami di DPRD menunggu dua Ranperda ini untuk secepatnya diselesaikan,” tandasnya. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di