Komisi IV Deprov Bahas Nasib 258 Karyawan PT Tri Jaya Tangguh

oleh
banner 468x60

HABARI.ID, DEPROV | Polemik yang terjadi di pabrik tepung Isimu atau PT Tri Jaya Tangguh terhadap pemindahan 258 karyawan masih bergulir hingga ke meja DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (29/05/2023). Apalagi selepas berakhirnya masa sewa gedung dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo bulan Maret lalu.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Hamid Kuna mengungkapkan jika PT Tri Jaya Tangguh sudah tidak sanggup lagi membayar biaya sewa dengan jumlah dua kali lipat dari sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gorontalo mematok biaya sewa gedung sekitar Rp miliar per lima tahun, sedangkan periode sebelumnya hanya sekitar Rp 3 miliar.

“Setelah mendengar alasannya, pihak PT Tri Jaya Tangguh memang sudah tidak ingin memperpanjang kontraknya. Kalaupun mereka masih mau pasti ada penawaran harga, tapi sejauh ini tidak ada. Berarti itikad mereka sudah tahu bahwa tidak akan lagi beroperasi di pabrik tepung Isimu,” jelas Hamid Kuna.

Perusahaan memang tidak melanjutkan lagi di eks pabrik tepung milik Pemerintah Kabupaten Gorontalo itu, namun untuk mengakali agar dapur para karyawan masih tetap mengepul, PT Tri Jaya Tangguh akan memutasi 258 pekerja di pabrik serupa di Paguyaman.

“Sedangkan keluhan para eks karyawan ini, bahwa syarat-syarat mutasi tidak sesuai prosedu. Perusahaan menjanjikan untuk diberi tempat tinggal tapi belum terpenuhi. Sehingga karyawan ini menuntut bahwa mereka ini di PHK,” ungkap Hamid Kuna.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Tri Jaya Tangguh Sindu Abdul Azis mengakui, kalau perusahaan sudah tidak sanggup lagi membayar ongkos sewa yang ditentukan oleh pemerintah dengan harga yang relatif tinggi. Sedangkan produksi tepung sudah mulai berkurang dan pendapatan pun menurun.

“Memang PT Tri Jaya Tangguh Isimu itu pendapatannya sudah minim, sehingga begitu biaya sewa naik maka Direksi pun mundur tidak mampu membayar. Sedangkan Rp 3 miliar ngos-ngosan apalagi Rp 6 miliar,” kata Sindu Abdul Azis. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di