Peliknya Ngurus Akta Tanah di Desa Dono, 3 Tahun Lalu Diajukan Tak Kunjung Selesai!

oleh -48 Dilihat
oleh
akta tanah
Kepala Desa Dono, Priyambodo.[foto_fal/habari.id]
HABARI.ID, TULUNGAGUNG I Sedari 3 tahun lalu, Fauzi (32) warga dusun Dono, desa Dono, kecamatan Sendang, kabupaten Tulungagung, mengurus akta tanah. Tapi sampai saat ini tidak juga selesai!.

Belum diketahui pasti apa penyebabnya. Tapi dari penelusuran yang dilakukan awak habari.id, peliknya urusan akta tanah di desa Dono, (bisa jadi) lebih disebabkan oleh sistem pelayanan yang sepertinya belum jalan maksimal. Masyarakat sepertinya masih perlu memahami bagaimana mekanisme dan prosedur pengurusannya.

Dari penuturan Fauzi, pengurusan balik nama akta tanah dilakukannya melalui Kepala Dusun Dono, Santoso.

banner 468x60

Ia telah menyertakan semua berkas dan dokumen yang dipersyaratkan untuk pengurusan balik nama itu, termasuk menyelesaikan semua konsekuensi pembiayaan yang ditimbulkan. Dan menyerahkan itu ke Santoso.

“Selain berkas yang sudah lengkap, pembayaran juga sudah saya lunasi ke pak Santoso, sebesar Rp. 1.300.000, meski tak dikasih kwitansi,” ungkap Fauzi.

Soal pengurusan balik nama yang diajukan Fauzi ini, juga dibenarkan oleh Santoso yang sempat ditemui langsung awak habari.id.

“Iya,… Fauzi menitipkan pengurusan akta tanahnya ke saya dan sudah membayar lunas. Tidak saya kasih kwitansi karena kita saling percaya saja,” akui Santoso saat ditemui.

Tapi soal berkas pengurusan akta tanah yang diserahkan Fauzi itu, kata Santoso, belum lengkap. “Berkas Fauzi belum lengkap karena tidak menyertakan KTP pemilik rumah sebelum dibeli …,”

“Informasi berkasnya yang belum lengkap itu disampaikan oleh Pak Haryono (salah satu kepala dusun yang ada di Desa Dono),” kata Santoso.

Dan baru terungkap dari pengakuan Santoso bahwa ternyata untuk pengurusan akta tanah di wilayahnya itu (biasanya) semua dititipkan ke Pak Haryono.

“Semua pengurusan akta, titipnya ke pak Haryono. Di sini juga ada yang lebih dari 3 tahun belum jadi akta tanahnya. Jumlah total akta yang belum jadi saat ini tinggal 50 di desa sini …,”

“Dulunya ada 80. Yang sudah jadi 30. Soal uang itu, saya akan mengembalikan uang Fauzi bulan depan sekitar tanggal 5,” ungkap Santoso.

Soal peliknya urusan akta tanah ini, juga sempat ditanyakan ke Kepala Desa Dono, Priyambodo. Priyambodo yang ditemui di kantornya Rabu (29/07/2020), justru malah tidak mengetahui ini. Karena belum lama menjabat sebagai Kades.

“Saya menjadi Kades baru tahun kemarin. Kalau kejadiannya sekitar tiga tahun, berarti masih Kades yang lama. Sekdes sini juga baru hampir bersamaan dengan saya masa jabatannya …,”

“Nanti kita coba panggil yang bersangkutan untuk saya mintai keterangan,” katanya.(fal/habari.id)

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan