Pelanggar Lalin di Lokasi ETLE Wajib Melapor ke Polda Gorontalo

oleh -49 Dilihat
oleh

HABARI.ID | Pelanggar lalu lintas yang tertangkap melalui kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) harus segera melakukan konfirmasi ke kantor Ditlantas Polda Gorontalo. Pasalnya, jika selama 14 hari tidak memberikan keterangan maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bakal terblokir, Senin (22/08/2022).

Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Arief Budiman mengungkapkan, jika data pelanggar lalu lintas nantinya akan diverifikasi oleh operator ELTE dan menentukan jenis pelanggaran maupun pasal yang bakal diberlakukan. Ia mengatakan, petugas langsung mengirimkan surat pelanggaran sesuai alamat STNK agar pelanggar bisa langsung menyelesaikan kesalahannya.

banner 468x60

“Kalau misalnya kendaraan tersebut sudah ia jual atau hilang maka pemilik nama yang tertera di STNK harus segera melakukan konfirmasi, batasnya 14 hari. Kalau tidak memberikan penjelasan maka surat kendaraan yang terbukti melanggar itu akan terblokir dan tidak bisa melakukan pembayaran pajak,” ungkap kombes Pol Arief Budiman.

Kamera ELTE tersebut tidak hanya memotret kendaraan dan pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas saja, bahkan wajah yang terekam oleh kamera bisa terlihat dengan sangat jelas. Menurut Kombes Pol Arief Budiman, wajah pengendara tersebut bakal disandingkan dengan KTP.

“Data pelanggar ini terkoneksi dengan Dinas Dukcapil, sehingga dengan demikian pengemudi, baik roda dua atau roda empat tidak melanggar aturan lalu lintas. Kalau tidak menyelesaikan pelanggarannya tidak bisa memperpanjang SIM atau membuat SIM baru lantaran mengacuhkan surat konfirmasi tilang,” ujarnya.

Penerapan tilang elektronik melalui kamera ETLE ini baru sebatas sosialisasi, dan telah terpasang di satu lokasi saja, tepatnya di simpang lima Telaga sejak awal tahun ini. Meski begitu, sejumlah pelanggar lalu lintas sangat membludak.

“Sebanyak 70.000 pelanggar meski baru beberapa bulan disosialisasikan, saya menghimbau kepada masyarakat khususnya pengendara terbitlah mengendarai kendaraan dengan memakai atribut lengkap serta melengkapi dokumen dan fisik kendaraan,” tandasnya. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan