HABARI.ID, MOJOKERTO I Akhirnya drama pelarian LT (31) dan DM (27) harus berakhir. Dua pelaku pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) itu kini harus mendekam di balik juri besi. Sementara itu inisial P rekan kejahatan mereka masih buron dan menjadi target dalam Daftar Pencarian Orang Kepolisian Resort Mojokerto Kota.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, kasus pembobolan ATM itu terjadi di mini market yang berada di Mojokerto pada bulan November 2021 lalu. Dan setelah berhasil melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku, Polres Mojokerto Kota langsung bergerak cepat.
“Kita amankan dua orang, LT (31) dan DM (27), warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Satu pelaku lain berinisial P masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” terangnya saat jumpa pers di halaman Mapolresta Mojokerto, Kamis (30/12/2021).
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa 1 dari 3 pelaku tersebut merupakan spesialis pembobol ATM.
” Yang bersangkutan telah melakukan di beberapa TKP yang sasaranya brankas dan mesin ATM di minimarket yang ada di Mojokerto,” ujarnya.
Kini, Polres Mojokerto Kota sedang melakukan pencarian terhadap 1 pelaku yang masih buron. Sementara ke 2 pelaku telah ditahan bersama dengan barang bukti. Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kotak penyimpanan uang dalam mesin ATM BCA, 1 karung warna hijau garis merah dan biru, 1 tabung las, LPG 3 kilo warna hijau, 1 selang warna hijau dan biru panjang kurang lebih 3 meter beserta alat las dan regulator, 1 buah pilok warna putih, 2 lempengan penutup mesin ATM BCA besar dan kecil, obeng warna merah.
“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” pungkasnya. (Cha/Habari.id)