Pelaksanaan Pergub 41 Dievaluasi, Kota Gorontalo Dinilai Belum Maksimal

oleh
Pergub, Evaluasi.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, saat memimpin rapat Forkopimda Diperluas dirangkaikan dengan evaluasi pelaksanaan Pergub nomor 41 tahun 2020.
banner 468x60
HABARI.ID I Pelaksanaan Pergub nomor 41 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Gorontalo, dievaluasi Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.

Dari evaluasi Pergub nomor 41 tahun 2020 ini, Kota Gorontalo dinilai belum maksimal oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Karena menurut Gubernur, masih banyak ditemukan pelanggaran protokol di tempat-tempat umum baik pagi, siang dan malam hari.

Dalam evaluasi dirangkaikan dengan rapat Forkopimda Diperluas melalui daring itu, sebelumnya masing-masing pimpinan daerah diminta untuk memaparkan pelaksanaan Pergub tersebut.

“Pergub ini kita buat berdasarkan Inpres nomor 6 tahun 2020. Inpres sudah jelas bunyinya, pasal-pasalnya, begitupula pergub …”

“Akan sangat sia-sia jika pergub ini hanya jadi semacam pemanis saja, tindakan dan sanksi tidak dijalankan …”

“Evaluasi ini yang saya maksud. Contoh di Kota Gorontalo, karena memang Kota adalah tujuan orang yang datang ke Gorontalo, baik ingin ke toko-toko, ingin ke mall, restoran dan sebagainya …”

“Tolong dimaksimalkan lagi penerapan disiplin protokol kesehatan. Karena saya lihat sendiri, di tempat-tempat makan itu ramai sekali tanpa jaga jarak dan pakai masker. Ini yang saya maksud, mereka yang melanggar harus diberikan sanksi,” tegas Rusli.

Jumlah kasus positif corona di Gorontalo masih cukup menghawatirkan. Kota Gorontalo menjadi daerah penyumbang terbanyak, kasus positif Corona.

Berbeda dengan Kabupaten Pohuwato, yang sejauh ini hanya bertahan di 78 kasus positif dan sekarang berada di zona kuning.

“Saat ini kita tidak bicara pada tataran sosialisasi lagi, kita bicara pada penerapan penegakan disiplin protokol kesehatan dan penerapan sanksi yang telah kita sepakati bersama …”

“Saran saya, sekarang kita kembalikan lagi pemberlakukan pembatasan jam malam, khususnya di Kota Gorontalo …”

“Kita kendalikan tempat-tempat berkumpulnya masyarakat seperti kafe-kafe malam dan tempat keramaian lainnya,”pungkas Rusli.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Ismail Madjid jelaskan, Pemerintah Kota Gorontalo sudah melakukan sosialisasi ke semua wilayah terkait pergub nomor 41.

“Kegiatan ini kami lakukan bersama dengan TNI/Polri. Polanya setiap pekan dilakukan pendisiplinan protokol kesehatan,” jelas Mantan Kepala Bappeda Kota Gorontalo itu.

Lain lagi diungkapkan Bupati Pohuwato Syarief Mbuinga, masyarakat Pohuwato secara keseluruhan telah mengetahuinya.

Akan tetapi untuk pelaksanaan pemberian sanksi, terhadap pelanggar disiplin protokol kesehatan belum terlaksana.

“Sosialisasi sudah kami laksanakan dengan baik ke seluruh wilayah, namun kami belum memberikan sanksi tegas kepada pelanggar …”

“Sebab masih melakukan beberapa penyesuaian dari aturan tersebut,” singkat Syarief.(bink/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan