Pergub 41 Bukti Ketaatan Pemprov Atas Inpres Nomor 6

oleh
Pergub, Inpres.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, membagikan masker kepada pengemudi angkutan umum disela sosialisasi Pergub Nomor 41 Tahun 2020.
banner 468x60
HABARI.ID I Pergub nomor 41 tahun 2020 yang diterbitkan Pemprov Gorontalo, menjadi bukti ketaatan Pemerintah terhadap Inpres Nomor 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Menariknya upaya yang dilakukan Pemprov Gorontalo ini, berhasil membawa Gorontalo masuk dalam deretan 11 daerah yang taat Inpres, dan dinilai sukses mencegah penyebaran Covid-19.

“Dari 20 provinsi yang menindaklanjuti, hanya sebelas provinsi saja yang sesuai dengan Inpres. Ada pula yang sudah menindaklanjuti tapi belum sesuai Inpres …”

“Ada juga yang masih dalam proses pembuatan peraturan di daerah, bahkan ada yang belum sama sekali menindaklanjuti Inpres tersebut,” jelas Asisten Bidang Pemerintahan Setdaprov Gorontalo, Sukri Botutihe Jumat (28/08/2020).

“Ternyata dalam hasil evaluasi tadi bersama Kemendagri khususnya Dirjen Kesbangpol dan Pemerintahan Umum, disebut Gorontalo sudah termasuk dalam provinsi yang telah menindaklanjuti Inpres nomor 6 tahun 2020 dengan membuat Pergub,” lanjut Sukri.

Sukri menambahkam dalam rapat tersebut, dievaluasi pula kabupaten kota yang belum menindaklanjuti Inpres melalui peraturan di daerah. Di Provinsi Gorontalo, masih tersisa Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Bone Bolango.

“Dari awal Pak Gubernur sudah menyurat untuk menindaklanjuti itu dan yang sudah melaksanakan baru empat kabupaten dan yang dua kabupaten ini belum …”

“Oleh sebab itu Kemendagri meminta Pemprov untuk mendorong lagi dua kabupaten ini,” pungkasnya.(bink/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan