Pasca Pengalihan Aset, Pabrik Es di TPI Tak Jelas Pengelolaannya

oleh
Aleg Deprov Dapil Kota Gorontalo ketika reses di TPI Kecamatan Hulonthalangi, Selasa (19/11/2019)
banner 468x60

HABARI.ID I Soal pengalihan tanggung jawab pengelolaan aset daerah, dari pemerintah kota Gorontalo ke pemerintah provinsi Gorontalo, menjadi sorotan Aleg DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo saat reses di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), di Kecamatan Hulonthalangi Selasa (19/11/19) pagi.

Menurut Ketua Tim Reses Dapil Kota Gorontalo A.W Thalib, ada beberapa hal yang menjadi temuan Deprov Gorontalo, salah satunya mengenai keberadaan pabrik es balok, yang pengelolaannya belum jelas terlebih soal perjanjian kerjasama antara pemerintah kota Gorontalo dengan pihak ketiga.

Menurut A.W Thalib, pengalihan tanggungjawab soal aset ini, sudah berlangsung sejak lama. “Kami melakukan pemantauan soal pemanfaatan TPI, apakah sudah dikelola secara baik dan fungsi peruntukkannya, sekaligus mengevaluasi …,”

“Ternyata belum semua tuntas sehingga kini. Sementara ini sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi Gorontalo untuk mengelolanya,” kata A.W Thalib.

Semua asetnya sudah menjadi aset provinsi. Namun belum dikelola secara maksimal. “Pabrik es contohnya. Pengelolaannya belum jelas karena masih terkait perjanjian kontrak dengan pihak ketiga. Belum dikelola secara baik oleh UPTD,” tegas A.W Thalib.

Seharusnya, sejak pengalihan tanggung jawab dilakukan, semua yang berkaitan dengan pengelolaan aset, sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi Gorontalo.

Kalau pun ada pembicaraan terkait dengan perjanjian kerjasama, tentunya harus dimulai dari awal oleh pemerintah provinsi Gorontalo.

“Kita minta, UPTD segera melaporkan ke Pemprov dan Pemkot. Dan ini akan ditindak lanjuti melalui rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi. Kami akan mengundang OPD terkait. OPD harus bisa menjelaskan tentang pengelolaan aset ini,” tutup A.W Thalib.(4bink/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan