Paris: Perpres 33 Tahun 2020 Akan Dijalankan

oleh
paris
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, saat diawancarai tentang pelaksanaan Perpres 33 tahun 2020.
banner 468x60

HABARI.ID I Paris Jusuf, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo tegaskan, Perpres (Peraturan Presiden) nomor 33 tahun 2020 akan dilaksanakan. Hal ini Ia sampaikan saat ditemui awak media Kamis (14/01/2021), di ruang kerjanya.

Kata Paris, Perpres 33 tahun 2020 itu, tentang Standar Harga Satuan Regional, yang kaitannya dengan APBD Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah.

“Untuk membahas tentang Perpres 33 tahun 2020 ini, akan kami lanjutkan pada rapat terkait optimalisasi APBD tahun 2021 antara Tim Badan Anggaran dengan TAPD,” ujarnya.

Berbicara soal Perpres 33 tahun 2020, menjelaskan tentang pelaksanaan anggaran yakni standar harga satuan regional berfungsi sebagai batas tertinggi, yang besarannya tidak dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan.

“Bahkan pada Pasal 4 Perpres 33 tahun 2020 ini, menjelaskan tentang penggunaan anggaran perjalanan dinas kepala daerah,” terang Aleg dari Fraksi Partai Golkar itu.

Sementara untuk penggunaan SIPD (Sistem Informasi Pendapatan Daerah), sudah berjalan normal. Dan dapat terlihat dari aktivitas yang dilaksanakan oleh legislatif, dan eksekutif.

“Memang Perpres 33 tahun 2020 ini masih terdapat beberapa perbedaan pendapat, namun itu hal biasa …”

“Sehingga, kami pun menyimpulkan tetap akan menjalankan Perpres 33 tahun 2020 ini, dengan melihat tupoksi masing-masing,” pungkasnya.(dik/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan