Parah! Putusan MA Terbit, Bandara Djalaluddin Segera Dieksekusi

oleh
Habari.Id
banner 468x60

HABARI.ID, HUKUM I Sengketa lahan yang berlokasi di landasan pacu atau Runway Badara Djalaluddin Gorontalo berakhir sudah, pasca penggugat yakni Pang Moniaga bersama kuasa hukum Albert Pede, SH. MH, mengantongi putusan MA (Mahkama Agung) RI Nomor: 3009/K/PDT/ 2023 Tanggal 13 November 2023.

Albert Pede jelaskan Rabu (24/01/2024) kepada awak media bahwa, sengketa lahan di landasan pacu Bandara Djalaluddin Gorontalo ini sudah berlangsung lama.

Namun karena tidak ada solusi dari persoalan lahan tersebut, maka kliennya mengambil jalur hukum mulai dari pengadilan tingkat bawah sampai dengan Mahkama Agung RI.

Gugatan yang dilakukan kliennya pun diterima pengadilan baik tingkat Pengadilan Negeri Limboto, Pengadilan Tinggi Provinsi Gorontalo sampai dengan Mahkama Agung RI.

Bahkan, telah melakukan somasi yang di tujukan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, serta Perhubungan Udara Provinsi Gorontalo.

Kini kata Albert Pede, kliennya melakukan permohonan eksekusi yang di tujukan kepada Pengadilan Negeri Limboto.

“Kami dari kuasa hukum, sebelumnya meminta maaf kepada masyarakat jika kemudian proses hukum ini akan mengganggu aktivitas transportasi udara ..,”

“Dengan berdasarkan putusan Mahkama Agung RI nomor: 3009/K/PDT/ 2023 Tanggal 13 November 2023, kami telah melayangkan surat permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Limboto ..,”

“Atas lahan objek sengketa terletak di landasan pacu Bandara Djalaluddin Gorontalo dengan luas 7448 m2,” ujarnya.

Ia jelaskan lagi, dalam pokok pekara pengadilan telah mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan objek sengketa yang terletak di Bandara Djalaluddin Gorontalo dengan luas 7448 m2, adalah milik penggugat. Dengan rincian utara 55 m, selatan 78 m, timur 102 m dan barat 122m.

“Bahkan pengadilan menyatakan semua bentuk surat yang diajukan penggugat dalam perkara ini, adalah sah dan berharga serta dinyatakan mempunyai kekuatan hukum yang mengingat ..,”

“Gugatan kami baik di tingkat Pengadilan Negeri Limboto dan Pengadilan Tinggi Provinsi Gorontalo sampai dengan Mahkama Agung RI itu di terima,” tegasnya.

Sementara itu pemilik lahan yakni Pang Moniaga, sebelumnya telah melakukan upaya musyawarah dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo, tetapi tidak ada solusi akhirnya Ia pun mengambil jalur hukum.

“Kami sudah coba dengan jalur tatap muka dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo dan instansi terkait, namun tidak ada solusi maka kami temuh jalur hukum ..,”

“Kami menang selama melakukan gugatan mulai dari Pengadilan Negeri Limboto, Pengadilan Tinggi Provinsi Gorontalo sampai dengan Mahkama Agung RI, bahkan kami memiliki bukti kepemilikan lahan itu ..,”

“Kami pun meminta maaf kepada masyarakat, jika kemudian akan mengganggu aktivitas transportasi udara, jika proses hukum ini kami laksanakan,” singkatnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di