HABARI.ID, KOTA BLITAR I Limbah berbahaya dan beracun (Limbah B3) yang dominan di Kota Blitar adalah dari jenis limbah medis dan oli. Jika pembuangan limbah ini tak diawasi dan dikelola secara benar, maka dapat membahayakan kesehatan manusia.
Diperlukan sistem pengelolaan pembuangan limbah beracun yang benar serta aman. Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar menyelenggarakan sosialisasi tata cara penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Balai Kesenian Istana Gebang, Rabu (30/09/2020).
Kegiatan ini diikuti 40 orang perwakilan yang terdiri dari pelaku usaha bengkel, rumah sakit, dan puskesmas.
Sosialisasi tersebut dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor P.12 Tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Kepala Bidang Penataan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Blitar, Denny Prisanto mengatakan, selain mensosialisasikan penyimpanan limbah B3, pihaknya juga memberikan terobosan kepada rumah sakit, puskesmas dan bengkel untuk menggunakan Manifes Elektronik (Festronik).
“Festronik itu adalah sistem pemantauan terhadap kegiatan pengelolaan limbah B3. Khususnya dalam pengangkutannya dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah yang kurang tepat …,”
“Festronik merupakan bentuk transformasi dari Manifes Pengangkutan Limbah B3 manual yang dapat diakses melalui http://festronik.menlhk.go.id,” kata Denny.(tos/habari.id)