Pansus II DPRD Trenggalek Skors Pembahasan Ranperda Merger 2 BPR

oleh
Ranperda Merger BPR
Suasana Rapat Pansus II DPRD Trenggalek bersama tim Asistensi dan Direktur kedua Bank BPR, Selasa 2/2 [foto_habari.id]
banner 468x60

HABARI.ID, TRENGGALEK I Pembahasan Ranperda tentang Merger 2 BPR akhirnya diskors. Pasalnya, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Trenggalek dan tim asistensi, belum menemukan kata kesepakatan terkait dasar penghitungan nilai peleburan aset kedua BPR.

2 BPR milik Pemkab Trenggalek, yang akan dilebur ini masing-masing PT Bank Perkreditan Rakyat Bangkit Prima Sejahtera (BPR BPS) ke dalam PT Bank Perkreditan Rakyat Jwalita Trenggalek.

Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Alwi Baharudin, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah berupaya memastikan besaran nilai aset yang bakal dicatat.

Jika sudah ada kesepakatan di kedua BPR tersebut, maka Pansus DPRD Trenggalek akan melanjutkan pembahasan Ranperda merger BPR ini.

“Sebenarnya, sudah ada laporan dari keduanya. Namun yang jadi pertanyaan adalah, apakah penggabungan nilai aset ini berlaku per 31 Desember 2020 atau menunggu proses mergernya selesai,” ucap Alwi usai memimpin rapat, Selasa (02/02/2021).

Menurut Alwi, ini menjadi hal yang sangat penting. Karena jika harus menunggu proses merger selesai, maka nilai aset kedua BPR juga berubah mengikuti progres setiap harinya.

“Khawatirnya, jika harus menunggu proses penggabungan kedua bank selesai, nilai aset otomatis akan berubah. Pasalnya aset lembaga jasa keuangan perhitungannya adalah dari besaran nilai kas, gedung dan bangunan, tabungan, hingga piutang,” terang Alwi.

Alwi menjelaskan, menurut laporan terakhir yang masuk ke Pansus II DPRD kabupaten Trenggalek, aset BPR BPS per 31 Desember 2020 sebesar Rp. 420 Juta.

Itu sudah termasuk kas, gedung, bangunan, dan piutang. Padahal jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) pendirian bank dulu, nilai yang disetorkan ke BPR BPS mencapai Rp 9 Miliar.

Menunggu Hasil Audit OJK dan Kemenkumham

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menuturkan target peleburan BPR BPS ke BPR Jwalita Trenggalek ini, sebenarnya, akan rampung pada 25 Februari 2021.

Apabila sesuai target, maka pengesahan Ranperda tinggal menunggu proses di OJK dan Kemenkumham.

“Jika pembahasan sesuai target, perkiraan kita pengesahan Ranperda baru bisa terlaksana sekitar enam bulan ke depan. Karena harus menunggu hasil audit dari OJK dan Kemenkumham,” jelas Alwi.

Manajemen BPR BPS yang tidak sehat, menjadi alasan penggabungan kedua Bank BPR ini. Sejak BPR tersebut berdiri sampai sekarang, terus mengalami kerugian. Dari indikator defisit, BPR BPS setiap tahun mengalami kerugian Rp 100 – 120 juta. (Sar/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan