HABARI.ID, TRENGGALEK I Pansus II DPRD kabupaten Trenggalek bersama Tim Asistensi adakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) kabupaten Trenggalek yang bakal berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Perubahan tersebut sesuai PP 54 tahun 2017 yang mengamanatkan perusahaan daerah harus dalam dua bentuk yaitu Perumda dan Perseroda.
Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Alwi Burhanuddin mengatakan, PDAU kita sebenarnya sudah ada dan sudah berdiri,” kata Alwi usai rapat di aula sekretariat DPRD, Kamis (11/2/2021).
Alwi menjelaskan, ” PDAU sudah berdiri berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 14 tahun 2006. Namun untuk saat ini harus ada perubahan karena adanya PP 54 tahun 2017,” katanya.
“Jadi dahulu tunduk pada undang-undang PT, sekarang harus tunduk kepada PP 54,” jelas Alwi
Menurut Alwi, Sebelumnya Pemkab Trenggalek hanya memiliki Perusahaan Daerah. Dengan adanya PP maka perusahaan itu harus melakukan penyesuaian dan pengelompokkan.
Misalnya seperti PDAU, karena modal keseluruhan atau 100 persen saham milik Pemda, maka dirubah menjadi Perumda.
Sedangkan Perseroda, untuk perusahaan yang kepemilikan saham sebagian Pemda dan sebagai lainnya pihak lain.
“Namun untuk Perseroda, Pemda harus menguasai minimal 51 persen dari total saham, sedangkan Parumda 100 persen saham milik Pemda,” terangnya
Alwi mencontohkan, PT. Jwalita Energi Trenggalek (JET) dan pabrik Es di Kecamatan Watulimo masuk kedalam Perumda dan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jwalita masuk kedalam Perseroda karena ada kepemilikan saham lainnya.
Alwi menambahkan, dalam pembahasan kali ini sudah membahas hingga tahap 6 pasal 8. Dari total draf Ranperda ada 16 bab 65 pasal dengan target tidak ada.
“Meski ini tidak ada target, namun kita akan usahakan di tahun ini pembahasan telah selesai,” tutup Alwi. (Sar/habari.id)