HABARI.ID, TRENGGALEK I Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD kabupaten Trenggalek gelar rapat bersama Eksekutif terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal pada PT Jwalita Energi Trenggalek (JET) akan mengalami perubahan menjadi Penyertaan Modal untuk Pendirian PT JET.
Kendati Perda Nomor 11 tahun 2020 telah ada, namun judul dalam draf perlu ada penyesuaian.
Jika dalam pembahasan sebelumnya judul draf adalah penyertaan modal pada PT Jwalita Energi Trenggalek (JET) untuk pembahasan menjadi penyertaan modal untuk pendirian PT JET.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus IV DPRD kabupaten Trenggalek Sukarodin, usai rapat pansus, Kamis (11/2/2021).
Namun untuk menindaklanjuti pendirian Perda tersebut, perlu adanya penyertaan modal. Sehingga pada prosesnya perlu ada perubahan judul.
“Jadi, di awal judul penyertaan modal pada PT JET, akan mengalami perubahan menjadi penyertaan modal untuk pendirian PT JET,” kata Sukarodin.
Sukarodin menambahkan, dengan adanya perubahan tersebut, selanjutnya silahkan eksekutif untuk segera menyusun Raperda tersebut.
Jika draf-draf tersebut sudah tersaji dan sampai ke Pansus, maka segera akan ada pembahasan.
Namun sebelum pembahasan Ranperda, akan ada persentasi dari SPBU yang masih berbadan hukum Koperasi menjadi PT JET.
“Kita ingin tahu masalah mulai awal hingga akhir, jadi eksekutif harus melakukan presentasi dulu,” harapnya.
Jika semua itu sudah terlaksana, Sukarodin menegaskan bahwa selanjutnya eksekutif akan membahas tentang saham yang akan masuk.
Namun, untuk pembahasan penanaman saham bukan lagi ranah Pansus. Melainkan pihak eksekutif.
Karena saham itu akan tercatat di saat, proses pendirian PT di notaris, di sana nanti saham itu akan disertakan.
“Kita tidak ingin terjebak terkait pembahasan saham, apalagi terkait teknis saham,” ucapnya
Beralih Menjadi Badan Hukum
Sementara itu, Yudi Sunarko selaku Plt Asisten II Pemkab Trenggalek menjelaskan PT. JET ini merupakan restrukturisasi.
Dari unit usaha milik Pemda yang sebelumnya hanya meminjam badan hukum berupa koperasi, akan menjadi badan hukum milik Pemkab mandiri.
Alasannya, karena ada masalah kelembagaan dan pengelolaan keuangan yang perlu pembenahan sesuai aturan Gubernur.
“Jadi SPBU yang sebelumnya sebagai unit yang kerjasama dengan koperasi ini akan berdiri sendiri,” terangnya.
Yudi menambahkan, sebelum bisa restrukturisasi, dalam proses ini perlu adanya modal untuk pendirian.
Karena untuk di bentuk sebagai Perseroda, modal mayoritas merupakan milik Pemda. Jadi Perseroda ini adalah BUMD dengan minimal dua pemegang saham.
“Sedangkan Pemda minimal harus memiliki 51 persen dari total saham, untuk 49 persen bisa untuk pihak lain,” tutupnya.(Sar/habari.id)