HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Selain mengajak masyarakat untuk memerangi praktik gratifikasi, PA Gorontalo Kelas IA turut memudahkan pelayanan kepada masyarakat, terlebih mereka yang kurang mampu.
Tidak terkecuali LBH (Layanan Bantuan Hukum), yang diperuntukan bagi mereka warga Kota Gorontalo yang kurang mampu.
Ketua PA Gorontalo Kelas IA, Drs. H. Mursidin, MH jelaskan, kemudahan memperoleh bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, memiliki landasan yang jelas.
“Yakni berasarkan SEMA No 10 tahun 2010, tentang pedemoan pemberian bantuan hukum ..,”
“Nah, di PA Gorontalo Klas IA sendiri memiliki LBH untuk warga kurang mampu. Dan masyarakat terkait hanya memenuhi syarat yang ada ..,”
“Diantaranya surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, kartu keluarga miskin atau KKM serta surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditanda tangani pemohon,” terangnya.
Tidak hanya itu saja, kemudahan yang diberikan PA Gorontalo Klas IA yakni pembebanan biaya bantuan hukum. “Yaitu dibebankan kepada DIPA Pengadilan,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk praktik gratifikasi memang benar-benar siap ditindaki PA Gorontalo Kelas IA. “Jika ada pegawai PA Gorontalo yang terlibat gratifikasi, maka kami akan tindak dengan tegas,” pungkasnya.(*).