Temukan Indikasi Maladministrasi di 4 Instansi Pelayanan Publik, Ombudsman Serahkan Hasil Rapid Assessment ke Wali Kota

oleh
Maladministrasi
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo ketika menyerahkan hasil rapid asessment kepada Wali Kota Gorontalo, Senin (31/08/2020).[foto_istimewa]
banner 468x60
HABARI.ID I Melalui Rapid Assessment (RA) atau kajian cepat Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo temukan potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan publik di Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.

Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Andika R Yahya menjelaskan bahwa Rapid Assessment merupakan salah satu program yang rutin dijalankan oleh pihaknya guna mencegah perbuatan melanggar hukum atau maladministrasi oleh penyelenggara pelayanan publik.

Memasuki tahun 2020 lanjut andika, pihaknya fokus pada pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemkot Gorontalo, khususnya untuk bidang perizinan, kependudukan dan catatan sipil, pendidikan, serta kesehatan.

“Kesehatan yang kita maksudnya disini adalah pelayanan oleh pihak Rumah Sakit Prof Dr H Aloei Saboe Kota Gorontalo,” kata Andika.

Hasil dari kajian cepat tersebut kata Andika, telah diserahkan ke Walikota Gorontalo yang dalam proses penyerahannya dihadiri langsung oleh Sekda Kota Gorontalo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Direktur RSUD Prof Dr H Aloei Saboe Kota Gorontalo.

Dalam kajian cepat yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia, lembaga negara pengawas pelayanan publik tersebut menemukan pada Dinas Pendidikan Kota Gorontalo antara lain …

adalah untuk pelayanan Pendidikan selama pandemi COVID-19 terdapat adanya potensi maladministrasi diskriminasi dan tidak memberikan pelayanan pendidikan khususnya kepada masyarakat yang tidak memiliki sarana untuk pembelajaran online.

Di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gorontalo Ombudsman menemukan potensi maladministrasi penyimpangan prosedur, ketidakjelasan prosedur, pengabaian kewajiban hukum dan penundaan berlarut.

Sementara pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Gorontalo, RSUD Prof Dr H Aloei Saboe Kota Gorontalo, untuk pelayanan Perizinan selama pandemi COVID-19 adalah adanya potensi maladministrasi pengabaian kewajiban hukum dalam hal pengelolaan pengaduan.

Sementara di RSUD Aloe Saboe Kota Gorontalo, potensi maladministrasi yang ditemukan Ombudsman antara lain pemenuhan pasal 21 Undang-Undang no 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan publik yang masih belum tersosialisasikan dengan baik dan berkelanjutan.(rls/fp/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan